Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Rabu 25 Februari 2026
Ruko Robson Lippo Cikarang
BEKASI, Matanews — Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi kembali digelar untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Layanan ini akan hadir pada Rabu, 25 Februari 2026, berlokasi di Ruko Robson, Lippo Cikarang, Jalan MH Thamrin, Cibatu, Kabupaten Bekasi.
Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kanitsamsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratu Leni, menyampaikan bahwa program Samsat Keliling bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor induk.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan mudah diakses. Samsat Keliling ini menjadi salah satu solusi agar masyarakat bisa membayar pajak tanpa harus menempuh jarak jauh,” ujarnya.

Fokus Pelayanan Pajak Tahunan
Layanan Samsat Keliling umumnya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan serta pengesahan STNK. Untuk proses lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan dan penerbitan pelat nomor baru, wajib pajak tetap diarahkan ke kantor Samsat induk.
AKP Resi Ratu Leni mengingatkan masyarakat agar datang lebih awal mengingat waktu pelayanan relatif terbatas.
“Kami sarankan masyarakat datang sesuai jam operasional dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar,” katanya.
Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa
Sebelum menuju lokasi, wajib pajak diminta memastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap, asli, dan fotokopi yang jelas terbaca.
Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi:
* STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
* KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli sesuai nama yang tertera di STNK dan fotokopi 2 lembar.
* BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi sebagai dokumen pendukung data kendaraan.
Petugas akan melakukan verifikasi data di lokasi. Ketidaksesuaian identitas atau kekurangan dokumen dapat menyebabkan proses tertunda atau ditolak sesuai ketentuan administrasi.

Imbauan untuk Tertib Administrasi
Pihak Samsat Kabupaten Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara serta memastikan pembayaran dilakukan sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Program Samsat Keliling ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepuasan wajib pajak.
Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat di wilayah Lippo Cikarang dan sekitarnya diharapkan dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tepat waktu tanpa harus mengganggu aktivitas harian secara signifikan. (Wly)






