Viral di Tiktok! Pesan Bung Harun Sehari Sebelum Ditahan Polres Subang

Bung Harun

Curhat Terakhir Bung Harun Bikin Heboh

SUBANG, Matanews Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah melalui akun @mata.subang.news pada 25 Maret 2026 itu merekam pesan emosional Harun, jurnalis Triberita.com, beberapa saat sebelum dirinya ditangkap oleh Polres Subang.

Video tersebut diberi judul “Sebuah Harga untuk Kebenaran, Menjaga Marwah Pers” dan dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Subang. Isinya bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan pesan perpisahan yang sarat emosi, kritik, sekaligus pembelaan diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pesan Menjelang Penangkapan

Dalam video itu, Harun menyampaikan pesan kepada berbagai elemen masyarakat—mulai dari jurnalis, guru, buruh, hingga warga Subang. Ia juga secara khusus menyampaikan kata-kata kepada istri dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Ikhlaskan saya jika harus dipenjara, tapi ketahuilah bahwa saya sedang difitnah,” ucapnya dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian paling kuat yang kemudian memicu simpati publik. Narasi yang dibangun menggambarkan dirinya sebagai pihak yang tengah menghadapi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.

Bung Harun
Bung Harun

Bantahan atas Tuduhan

Dalam curahan tersebut, Harun secara rinci membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 juta sebagaimana dituduhkan dalam kasus dugaan pemerasan.

“Sepeser pun tidak pernah saya terima. Bukti Rp0,” ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan melakukan ancaman kekerasan. Menurutnya, satu-satunya alat yang ia gunakan adalah kerja jurnalistik: investigasi, data, dan tulisan.

Selain itu, tuduhan pencemaran nama baik disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas jurnalistik yang dijalankannya dalam mengungkap dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.

Dimensi Personal dan Spiritual

Pesan tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga refleksi personal. Harun menegaskan kepada keluarganya bahwa dirinya adalah sosok yang lurus dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Istriku, anakku… ayahmu adalah orang baik,” tuturnya.

Ia juga menyisipkan keyakinan religius, menyatakan bahwa kezaliman tidak akan bertahan selamanya dan bahwa setiap ujian memiliki makna.

“Jika Allah menyelamatkan saya, itu adalah mandat untuk terus berdiri sebagai wartawan yang setia pada kebenaran,” katanya.

Simbol Perlawanan Pers

Kalimat penutup dalam video tersebut menjadi simbol perlawanan yang kemudian banyak dikutip publik:

“Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan kepala.”

Ungkapan itu mencerminkan keyakinannya terhadap kekuatan jurnalisme sebagai alat perubahan sosial.

Respons Publik dan Dampak Viral

Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam respons. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan moral kepada Harun, sementara lainnya menunggu proses hukum berjalan untuk memastikan kebenaran.

Viralnya video ini juga memperluas diskursus publik mengenai kebebasan pers dan batas antara kerja jurnalistik dengan dugaan pelanggaran hukum.

Konteks Penangkapan

Beberapa hari setelah video itu diunggah, Harun ditangkap oleh Polres Subang terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana dan bukan bagian dari sengketa pers.

Menurut kepolisian, tersangka berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS berinisial DA (33) dengan memanfaatkan foto korban yang sedang tertidur di kantor.

“Tersangka meminta uang hingga Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau membuat pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi.” ucapnya pada Konferensi Pers di Mako Polres Subang, (30/03/2026).

Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, bukti komunikasi, serta menghadirkan ahli dari bidang pers, bahasa forensik, dan hukum pidana.

Kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama karena berkaitan dengan produk pemberitaan investigatif.

Reaksi keras datang dari Gerakan Pemuda Islam Subang. Ketua umumnya, Diny Khoerudin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Ujian Kebebasan Pers di Daerah

Kasus ini memperlihatkan bagaimana media sosial menjadi ruang baru bagi jurnalis untuk menyampaikan narasi personal di tengah tekanan hukum. Video Harun bukan hanya catatan pribadi, melainkan juga dokumen sosial tentang kondisi kebebasan pers di tingkat lokal.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah proses tersebut telah mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik.

Hingga kini, proses hukum terhadap Harun masih berjalan. Video yang diunggah sebelum penangkapannya tetap menjadi referensi penting dalam memahami sudut pandang personal sang jurnalis.

Bagi sebagian masyarakat Subang, pesan tersebut bukan sekadar curahan hati, melainkan simbol bahwa di balik setiap berita, ada risiko yang harus ditanggung.

Dan dalam kasus ini, risiko itu disebut oleh Harun sebagai: harga untuk kebenaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *