Kasus DSI Meledak, Dittipideksus Mabes Polri Akan Periksa 2 Artis Sebagai Saksi

Kasus DSI Meledak, Dittipideksus Mabes Polri Akan Periksa 2 Artis Sebagai Saksi

 

 

Korban DSI Bisa Klaim Ganti Rugi, LPSK Buka Suara

JAKARTA, Matanews  — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Dalam pembaruan per 1 April 2026, Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan satu tersangka tambahan dari kalangan internal perusahaan.

Tersangka baru berinisial AS, yang merupakan mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI periode 2018–2024, ditetapkan setelah forum gelar perkara menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang sah. Penetapan ini memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah mengarah pada dugaan praktik penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower eksisting.

“Forum gelar sepakat menetapkan satu tersangka tambahan berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang cukup,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Skema Proyek Fiktif dan Dugaan Manipulasi Keuangan

Perkara ini mencakup dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga manipulasi laporan keuangan dan TPPU. Penyidik menilai, praktik yang dilakukan PT DSI tidak sekadar menyimpang secara administratif, tetapi mengarah pada rekayasa sistematis untuk menarik dana publik.

Modus operandi yang diungkap menunjukkan penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang seolah-olah aktif, guna meyakinkan investor. Dalam praktiknya, laporan keuangan diduga disusun tanpa dukungan dokumen sah, sehingga menyesatkan para pemberi dana.

Periode dugaan tindak pidana berlangsung cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025, mencerminkan pola operasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Dsi
Kasus DSI Meledak, Dittipideksus Mabes Polri Akan Periksa 2 Artis Sebagai Saksi

Pemanggilan Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri

Sebagai tindak lanjut, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka AS untuk diperiksa pada Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Bersamaan dengan itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan proses hukum.

Pemeriksaan Figur Publik sebagai Saksi

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut memanggil dua figur publik, yakni Dude Herlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 2 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua nama tersebut diketahui pernah terlibat sebagai brand ambassador dalam kegiatan promosi PT DSI. Penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam konteks promosi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana.

Dsi
Kasus DSI Meledak, Dittipideksus Mabes Polri Akan Periksa 2 Artis Sebagai Saksi

Penelusuran Aset dan Pemulihan Kerugian Korban

Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menekankan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada pembuktian pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian korban. Untuk itu, penyidik menggandeng PPATK serta jaksa penuntut umum dalam proses asset tracing.

Langkah ini mencakup pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk yang telah dialihkan atau disembunyikan. Aset yang ditemukan akan diamankan sebagai barang bukti guna mendukung proses asset recovery.

LPSK Buka Kanal Restitusi Korban

Dalam aspek perlindungan korban, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan bagi korban PT DSI yang ingin mengajukan restitusi.

Para korban dapat mendaftarkan diri untuk diverifikasi sebelum memperoleh hak ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme detail akan diumumkan secara resmi oleh LPSK.

Komitmen Profesional dan Transparan

Ade Safri menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan orientasi pada penyelesaian perkara secara tuntas.

“Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ini yang menjadi komitmen kami dalam menangani perkara ini,” ujarnya. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *