Satresnarkoba Polres Metro Jakut Gagalkan Peredaran Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika
JAKARTA, Matanews — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan II jenis liquid vape (catridge) yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan catridge siap edar dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (5/6/2026).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari manajemen salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara.
“Setelah menerima laporan dari pihak manajemen terkait aktivitas mencurigakan,
kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial FPS pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.
Dari tangan tersangka FPS, petugas menemukan sejumlah liquid vape yang mengandung narkotika golongan II.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal,
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial WS.
“Dari tersangka kedua, kami kembali menemukan puluhan catridge yang diduga mengandung zat narkotika.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat yang digunakan sebagai gudang penyimpanan barang tersebut,” katanya.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan ratusan catridge siap edar.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 276 catridge liquid vape mengandung narkotika dengan nilai ekonomis diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar.
Menurut Ari Galang, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka FPS tidak hanya menawarkan barang haram tersebut kepada pengunjung tempat hiburan malam,
Tetapi juga menjualnya secara daring melalui aplikasi pesan singkat dan jasa pengiriman.
“Yang bersangkutan bukan karyawan tempat hiburan malam tersebut
Ia datang sebagai tamu dan menawarkan barang kepada pihak-pihak yang berminat. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara online kepada jaringan pertemanannya,” jelasnya.
Polisi mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara berat.
AKBP Ari Galang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan pemasok guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya. (Rdf)






