Dugaan Tipu Daya Bisnis Dapur MBG, Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Tipu Daya Bisnis Dapur MBG, Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Tipu Daya Bisnis Dapur MBG, Kuasa Hukum Desak Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka

PALEMBANG, Matanews Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan terus mengawal proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tipu daya yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota kepolisian berinisial Brigpol Didit Slamet Raharja bersama istrinya,

Ayu Sutiara, dalam rangkaian kerja sama bisnis Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pada Kamis (4/6/2026), kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Fahrizal, S.H., dan Andri Budiyanto, S.H., menghadiri pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Kamneg Polda Sumatera Selatan guna mendampingi saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sebelumnya.

Menurut Muhammad Fahrizal, dalam pemeriksaan tersebut saksi memberikan keterangan penting terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh terlapor dalam transaksi bisnis yang dipersoalkan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan yang diperoleh,

keberadaan lahan yang tercantum dalam dokumen tersebut hingga saat ini tidak dapat dipastikan keberadaannya.

“Keterangan saksi hari ini semakin memperkuat dugaan adanya unsur tindak pidana penipuan.

Dokumen yang dijadikan jaminan ternyata menimbulkan banyak pertanyaan mengenai legalitas maupun keberadaan objek yang dijaminkan,” ujar Muhammad Fahrizal.

Atas perkembangan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus tersebut dan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

“Kami meminta agar penyidik segera melakukan gelar perkara dan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan. Jika unsur pidananya telah terpenuhi,

Maka sudah sepatutnya dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain laporan pidana yang sedang ditangani Ditreskrimum, kuasa hukum juga menyoroti perkembangan laporan yang telah diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh oknum anggota kepolisian tersebut.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) Nomor: B/218/VIPP 3.1.19/2026/Bidpropam,

hasil gelar perkara internal menyimpulkan bahwa Brigpol Didit Slamet Raharja, S.H., terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Menanggapi hal tersebut, Andri Budiyanto, S.H., meminta agar hasil pemeriksaan Propam tidak berhenti hanya pada penetapan adanya pelanggaran disiplin semata,

Melainkan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Apabila hasil gelar perkara Propam telah menyatakan adanya pelanggaran disiplin, maka kami berharap ada langkah lanjutan yang konkret dan transparan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Andri.

Lebih jauh, tim kuasa hukum menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG),

Program prioritas nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Menurut mereka, program yang digagas untuk kepentingan masyarakat tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi melalui praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.

Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir publik juga dihadapkan pada sejumlah persoalan hukum yang menyeret pihak-pihak terkait pelaksanaan program tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap tata kelola dan pengawasannya.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Program MBG merupakan program yang sangat baik dan memiliki tujuan mulia untuk masyarakat.

Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan, penipuan, maupun tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan program tersebut harus ditindak secara tegas agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Feri Apriansyah, S.H.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Feri menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan.

Ia juga berharap penanganan perkara yang melibatkan oknum aparat dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa adanya perlakuan istimewa di hadapan hukum

“Hukum harus ditegakkan secara setara. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Rdf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *