Dittipideksus Bareskrim Polri Sikat Sindikat PETI, Emas 64 Kg Disita!
Aliran Dana Dicuci ke 15 Rekening!
JAKARTA, Matanews — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi menyatakan berkas perkara terhadap tiga tersangka utama dalam kasus tersebut lengkap (P-21).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK,. MSI. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025. Kasus tersebut mengungkap praktik terstruktur yang melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Setelah melalui proses penyidikan dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, berkas perkara untuk tiga tersangka telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Lima Tersangka dan Peran Berbeda
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), DW sebagai komisaris, serta BSW sebagai direktur perusahaan tersebut. Selain itu, dua tersangka lainnya adalah DHB dan VC yang merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (SJU), perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas.
Penyidik memisahkan berkas perkara berdasarkan peran masing-masing tersangka. Berkas pertama mencakup tiga tersangka awal, yaitu TW, DW, dan BSW, yang kini telah dinyatakan P-21 oleh JPU melalui surat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026. Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke jaksa.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Konstruksi Perkara: Dari PETI ke Pencucian Uang
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025 di wilayah Jawa Timur dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Para tersangka diduga membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin, termasuk dari pihak yang sebelumnya telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pontianak.
Emas ilegal tersebut kemudian diproses lebih lanjut melalui perusahaan pemurnian, termasuk PT SJU, sebelum dijual kembali dalam bentuk emas batangan dengan kadar tertentu.
Penyidik menemukan indikasi kuat praktik pencucian uang. Hasil penjualan emas diduga dialirkan melalui sedikitnya 15 rekening bank atas nama pihak tertentu untuk menyamarkan asal-usul dana. Uang tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas ilegal secara berulang, menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan.

Barang Bukti dan Aset Disita
Dalam rangkaian penggeledahan di empat lokasi, yakni Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah tersangka, dan pabrik PT SJU, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai besar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp7,6 miliar, valuta asing senilai USD 60.000, serta emas batangan dan perhiasan dengan total berat 64 kilogram. Selain itu, penyidik juga menyita pabrik, mesin pengolahan, dan seluruh inventaris milik PT SJU yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pendalaman TPPU dan Asset Tracing
Penyidik turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset para tersangka. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan keuangan yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, sejumlah ahli di bidang TPPU juga telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Komitmen Penegakan Hukum
Ade Safri menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi praktik pertambangan ilegal. Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual,” ujarnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga jaringan pendukung, termasuk pihak yang menikmati hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu pengungkapan penting yang menunjukkan bagaimana praktik pertambangan ilegal terhubung dengan kejahatan keuangan terorganisir. Aparat penegak hukum kini terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Wly)






