Polda Jabar Serahkan TH dan Barang Bukti Kasus Asusila ke Kejaksaan
Kasus Asusila Berkas P-21
BANDUNG, Matanews — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat seorang pria berinisial TH, 30 tahun.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Langkah tersebut ditempuh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ucap Hendra Rochmawan kepada Media.

Dari Penyidikan ke Tahap Penuntutan
Pelimpahan tahap II merupakan salah satu tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, proses perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan.
“Dalam perkara ini, TH yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diamankan dan diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan.” jelasnya.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang nantinya akan dipelajari dan digunakan oleh penuntut umum sesuai kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.
“Sebelum diserahkan kepada JPU, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, TH dinyatakan berada dalam kondisi sehat sehingga proses pelimpahan dapat dilaksanakan.” terangnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.

Dijerat Pasal Terkait Persetubuhan dan Perbuatan Cabul
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat TH dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Ketentuan hukum yang diterapkan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.” tegasnya.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibangun penyidik berdasarkan hasil penyidikan, keterangan yang diperoleh, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penanganan perkara.
“Karena perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.” ujarnya.
Dengan demikian, proses perkara tidak lagi berhenti pada tahap penyidikan di kepolisian, melainkan berlanjut ke mekanisme penuntutan yang menjadi kewenangan kejaksaan.

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Korban
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana kesusilaan, terlebih yang berkaitan dengan anak, menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
“Penanganan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi dan prinsip keadilan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ungkapnya.
Dalam konteks perkara yang melibatkan anak, perlindungan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam keseluruhan proses penanganan perkara.
” Kami Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara proses pembuktian selanjutnya akan berlangsung dalam mekanisme penuntutan dan persidangan.” jelasnya.
Pelimpahan tahap II terhadap TH menjadi penanda bahwa penyidikan perkara tersebut telah diselesaikan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

Kepastian Hukum Menunggu Proses Persidangan
Setelah tersangka dan barang bukti berada dalam kewenangan kejaksaan, JPU akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang berlaku, termasuk mempersiapkan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang.
“Pada tahap persidangan nantinya, seluruh fakta hukum akan diuji secara terbuka melalui alat bukti dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana.” paparnya.
“Artinya, meskipun penyidik telah menetapkan dan melimpahkan TH sebagai tersangka, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan.” sambungnya.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Kami Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimum memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Langkah pelimpahan tahap II tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dalam perkara dugaan kekerasan seksual dan memberikan perlindungan terhadap korban.” tutupnya.
Kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai koridor hukum, dengan tetap memperhatikan hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap dan dilaksanakannya pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada JPU, perkara dugaan tindak pidana kesusilaan yang menjerat TH kini memasuki babak baru: dari meja penyidikan kepolisian menuju proses penuntutan oleh kejaksaan. (Wly)






