Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Skandal Beras, Dua Tersangka P21

JAKARTA Matanews — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk beras premium memasuki tahap akhir penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya kepada media.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, berkas perkara terhadap dua tersangka,
Yakni SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk dan RSS pemilik Toko Sam Yauw, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan telah dinyatakannya lengkap hasil penyidikan oleh JPU, maka penyidik akan segera melaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Ade Safri.

Penanganan perkara ini berangkat dari dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Juli dan Agustus 2025.
Penyidikan dilakukan oleh tim Dittipideksus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri,
Yang fokus pada pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan strategis.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SB diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium merek “Topi Koki” yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ketentuan. Dalam praktiknya,
perusahaan menetapkan standar internal tanpa melalui proses pengendalian mutu (quality control) yang memadai, sehingga isi kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium.
Sementara itu, tersangka RSS dalam kapasitasnya sebagai pemilik Toko Sam Yauw diduga melakukan praktik serupa terhadap produk beras premium merek “Jelita”.

Penyidik menemukan bahwa proses produksi dilakukan tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar,
serta tanpa melalui tahapan pengujian kualitas yang semestinya.
Kedua perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Yang mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan informasi pada label.
Menurut Ade Safri, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya strategis Satgas Pangan Polri dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar distribusi dan harga, tetapi juga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
“Penindakan ini bertujuan melindungi konsumen dari praktik kecurangan, sekaligus memastikan pangan yang beredar aman dan sesuai standar,” katanya.
Satgas Pangan Polri juga menitikberatkan pada pencegahan praktik-praktik curang seperti pengoplosan, manipulasi mutu,
Hingga spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat luas. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi dari hulu ke hilir, termasuk memastikan ketersediaan stok tetap terjaga.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan nasional.
Ade Safri menambahkan, pelimpahan tahap dua terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026,
Kepada masing-masing Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. (Rdf)


