DJP Wajibkan E-Commerce Dalam Negeri Pungut Pajak Mulai 2026
DJP E-Commerce Siap Dipalak Pajak Mulai 2026!
JAKARTA, Matanews — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mewajibkan platform e-commerce dalam negeri menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para merchant di dalam ekosistem mereka. Kebijakan ini disiapkan untuk memperluas basis perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2026. Awalnya, aturan ini direncanakan berlaku pada 2025, namun pemerintah memutuskan menundanya dengan mempertimbangkan kondisi pemulihan ekonomi nasional.
“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1/2026).
Bimo menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis DJP dalam menghadapi tantangan target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok tumbuh sebesar 22,9 persen atau sekitar Rp 440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak pada 2026 mencapai Rp 2.357 triliun.

Menurut dia, perubahan struktur perekonomian dari sektor konvensional menuju ekonomi digital menuntut adanya penyesuaian dalam proses bisnis perpajakan. DJP, kata Bimo, tidak bisa lagi menggunakan pendekatan lama di tengah disrupsi digital yang mengubah pola usaha para pelaku ekonomi.
“Bagaimana disruption di digital media itu juga membuat mereka harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi juga kami harus mengubah cara kami melakukan proses bisnis kami,” tuturnya.
Saat ini, DJP telah menunjuk sekitar 240 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak. Dari kebijakan tersebut, negara memperoleh kontribusi penerimaan pajak sekitar Rp 8–9 triliun per tahun. Capaian ini, kata Bimo, akan terus ditingkatkan dan dijadikan model untuk diterapkan pada ekosistem digital domestik.
“Kita akan tingkatkan itu, kita akan pastikan platform-platform luar negeri tersebut juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” ucapnya.
Ditunda Karena Pemulihan Ekonomi
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerapan pungutan pajak bagi e-commerce dalam negeri ditunda karena pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan kembali apabila pertumbuhan ekonomi telah mencapai level yang dianggap stabil.
“Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Kita sudah akan recover, tapi belum recover fully. Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan,” kata Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Oktober 2025.
Dengan rencana implementasi pada 2026, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan keadilan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional.(Zee)






