Gadis 14 Tahun Digagahi, Pelaku Diringkus di Blora!
Rayuan di Telegram, Pemerkosaan di Kos
BLORA, Matanews — Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, meringkus seorang pemuda berinisial F (23) yang diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun. Kasus yang bermula dari pertemanan di aplikasi pesan instan Telegram itu berakhir dengan tragedi di sebuah kamar kos di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah keluarga korban menemukan putrinya yang sempat hilang selama dua hari. “Terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya,” kata Wawan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Senin, 27 Oktober 2025.

Hilang Dua Hari, Ditemukan di Kamar Kos
Korban, gadis 14 tahun asal Kecamatan Cepu, dilaporkan hilang pada Minggu, 27 Juli 2025. Ia pergi dari rumah dengan membawa tas ransel setelah dijemput seseorang menggunakan ojek online. Sejak itu, nomor telepon korban tak lagi bisa dihubungi.
“Ibu korban panik karena anaknya tidak bisa dihubungi. Keluarga lalu meminta bantuan kerabat untuk mencari keberadaan korban,” ujar Wawan.
Upaya pencarian berbuah hasil sehari kemudian. Tiba-tiba ponsel korban aktif kembali. Melalui bujuk rayu, korban memberikan alamat keberadaannya di sebuah kamar kos bernama YCL, di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Keluarga segera mendatangi lokasi dan menemukan korban seorang diri di kamar itu.
Di tempat tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti: alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai. Barang-barang itu menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan tindak pemerkosaan.
Korban Mengaku Diperkosa Sekali, Alami Trauma Berat
Meski sempat bungkam, korban akhirnya mengaku kepada ibunya pada Rabu, 30 Juli, bahwa dirinya telah disetubuhi satu kali oleh pelaku.
“Korban disetubuhi sebanyak satu kali. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan,” kata Kapolres Wawan.
Polisi kemudian menetapkan F, warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, sebagai tersangka. Ia ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polrs Blora. Wawan memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan sensitif terhadap kondisi korban.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban,” ujarnya.
Rayuan Telegram yang Menjerat
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku ternyata baru berkenalan dua minggu sebelumnya melalui aplikasi Telegram.
“Kenalan baru dua minggu. Korban memang terlihat lebih dewasa dari usianya,” kata AKP Zaenul Arifin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blora.
Zaenul menjelaskan, ojek online yang menjemput korban ternyata adalah teman pelaku. “Yang suruh antar itu teman pelaku sendiri,” ujarnya.
Menurut penyidik, pelaku memanfaatkan bujuk rayu untuk mengajak korban bertemu dan menahannya agar tidak pulang. Di kos yang dihuni sendiri oleh pelaku itulah, aksi bejat dilakukan.

Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi kini menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Proses hukum kami pastikan berjalan sesuai prosedur, tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Wawan.
Upaya Perlindungan dan Peringatan untuk Orang Tua
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual yang berawal dari interaksi dunia maya. Kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial.
“Media sosial bisa jadi pintu jebakan. Anak-anak mudah termakan bujuk rayu pelaku yang lihai memanipulasi psikologis korban,” ujar Zaenul.
Sementara itu, korban kini berada dalam pengawasan tim psikolog Dinas Sosial untuk menjalani pendampingan jangka panjang.
Kasus ini menggambarkan bagaimana teknologi bisa dimanfaatkan untuk kejahatan terhadap anak. Bujuk rayu di balik layar telepon seluler dapat berubah menjadi tragedi di dunia nyata ketika kewaspadaan orang tua lengah, dan rasa percaya seorang anak dimanfaatkan oleh mereka yang haus kuasa atas tubuh orang lain. (Int)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








