Kapolda Riau PTDH 12 Personel, Tegaskan Komitmen Jaga Marwah Polri
Langgar Berat, Belasan Polisi Dipecat
PEKANBARU, Matanews — Kepolisian Daerah Riau secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 12 personel Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah upacara khusus yang digelar di lingkungan Mapolda Riau dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta para personel yang bersangkutan.
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas institusi untuk menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia mengakui bahwa pemecatan anggota bukan keputusan yang mudah, namun harus ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” ujar Herry saat memberikan amanat di Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).

Menurut dia, setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan dan berkomitmen menjunjung tinggi hukum serta etika profesi. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum, kata Herry, tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi fondasi utama tugas kepolisian.
Adapun 12 personel yang di-PTDH masing-masing adalah Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Herry menegaskan bahwa Polda Riau tidak memberikan ruang toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, tindak pidana serius, dan pelanggaran disiplin berat lainnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar publik tidak hanya menyoroti sisi gelap institusi. Menurutnya, masih banyak anggota Polri yang bekerja dengan dedikasi dan integritas tinggi di tengah keterbatasan.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan ke-12 personel tersebut beragam dan tergolong serius. Mulai dari disersi, penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Pandra, seluruh proses penegakan disiplin dan kode etik telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Langkah PTDH ini, kata dia, diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (Yor)






