Kejari Tangerang Buka Suara soal Gedung Parkir Rp24,6 Miliar

Kejari Tangerang Buka Suara soal Gedung Parkir Rp24,6 Miliar

Kejari Tangerang Jawab Kritik

TANGERANG, Matanews – Rencana pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang senilai Rp24,6 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejari menegaskan bahwa pembangunan gedung parkir bertujuan mengatasi keterbatasan lahan parkir dan kepadatan lalu lintas di Jalan TMP Taruna.

Kepala Kejari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, menyatakan bahwa fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang mengakses berbagai layanan pemerintahan dan penegakan hukum di kawasan itu.

“Rencana pembangunan gedung parkir tersebut pada prinsipnya merupakan upaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menyelesaikan persoalan parkir dan kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di sepanjang Jalan TMP Taruna,” ujar Fardana dalam keterangan hak jawab pada Jumat, (16/10/2026).

Menurut dia, Jalan TMP Taruna merupakan kawasan pelayanan publik yang menampung sejumlah instansi, antara lain Pengadilan Negeri Tangerang, Kodim 0506/Tangerang, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dan Kejari Kota Tangerang.

Tingginya aktivitas masyarakat, terutama saat jam pelayanan dan persidangan, membuat kebutuhan parkir meningkat. Akibat keterbatasan lahan, sejumlah kendaraan menggunakan sisi dan bahu jalan sehingga mempersempit ruang lalu lintas.

“Justru untuk membantu mengatasi persoalan tersebut, Kejari Kota Tangerang menyediakan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang berada di lingkungan Kejaksaan untuk pembangunan fasilitas parkir yang dapat menunjang kebutuhan masyarakat,” katanya.

Fardana menegaskan, gedung parkir tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai Kejaksaan, tetapi juga diarahkan untuk membantu masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan pengunjung instansi di kawasan TMP Taruna.

Kejari
Kejari Tangerang Buka Suara soal Gedung Parkir Rp24,6 Miliar

Kejari Tegaskan Transparansi

Terkait sorotan terhadap anggaran Rp24,6 miliar yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Fardana menyatakan bahwa perencanaan, penganggaran, pengadaan, dan administrasi aset dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi serta peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghormati prinsip transparansi dan akuntabilitas serta terbuka terhadap pengawasan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, rencana pembangunan tersebut mendapat perhatian pengamat kebijakan publik, terutama menyangkut prosedur penganggaran dan status aset. Aspek tersebut tetap membutuhkan penjelasan berbasis dokumen resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah.

Kejari menyatakan menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dan berharap hak jawab tersebut dapat melengkapi informasi publik mengenai tujuan pembangunan.

“Pada akhirnya, substansi pembangunan gedung parkir tersebut sederhana, Kejari Kota Tangerang menyediakan lahannya agar dapat dimanfaatkan untuk membantu mengatasi persoalan parkir masyarakat di kawasan TMP Taruna,” ujar Fardana.

Kejari
Kejari Tangerang Buka Suara soal Gedung Parkir Rp24,6 Miliar

Warga Keluhkan Parkir di Bahu Jalan

Keluhan serupa disampaikan Nurlaila, warga yang hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia mengaku kerap menghadapi kepadatan akibat kendaraan yang parkir di sisi jalan.

“Seharusnya ada lahan parkir yang disediakan. Kadang macet di sini karena kendaraan parkir menggunakan bahu jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang keluar-masuk tempat parkir membuat pengguna jalan harus bergantian melintas dan meningkatkan risiko terserempet.

Rencana pembangunan gedung parkir tersebut diharapkan mampu mengurangi kendaraan yang menggunakan bahu jalan. Namun, efektivitasnya perlu dilihat dari pelaksanaan, kapasitas parkir, dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.

Di sisi lain, keterbukaan mengenai rincian anggaran, prosedur pengadaan, dan status aset tetap penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *