Komdigi Perketat Registrasi SIM untuk Menyempitkan Ruang Penipuan Digital

Sim Card (Ist)

Penipu Siber Dibikin Mati Kutu

JAKARTA, Matanews Pemerintah kembali memperketat pengawasan di sektor telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan regulasi baru yang mengubah secara mendasar tata kelola registrasi kartu SIM seluler, sebagai upaya menutup celah penipuan digital dan kejahatan siber yang kian masif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menempatkan kendali identitas pelanggan sepenuhnya di tangan masyarakat, sekaligus memperketat tanggung jawab operator seluler.

Komdigi menilai praktik penipuan digital, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi selama ini kerap berakar dari lemahnya verifikasi identitas dalam pendaftaran nomor seluler. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem telekomunikasi nasional menjadi lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Ist)

Kendali Identitas di Tangan Pelanggan

Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah kewajiban operator seluler menyediakan fasilitas pengecekan nomor. Melalui mekanisme ini, pelanggan dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas nama dan identitasnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik pendaftaran nomor tanpa sepengetahuan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.

Selain itu, masyarakat juga diberikan hak untuk melaporkan nomor seluler yang disalahgunakan. Nomor yang terbukti digunakan tanpa izin pemilik identitas wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai instrumen perlindungan publik dari kejahatan berbasis digital.

“Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Komdigi
Kantor Komdigi (ist)

Registrasi Wajib Terapkan Prinsip KYC

Dalam regulasi anyar tersebut, Komdigi mewajibkan seluruh proses registrasi kartu SIM menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) secara ketat dan bertanggung jawab.

Registrasi tidak lagi sekadar mencocokkan NIK dan Kartu Keluarga, tetapi juga memanfaatkan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan keabsahan identitas pelanggan.

Menurut Komdigi, penerapan biometrik menjadi fondasi penting dalam membangun sistem telekomunikasi yang tertutup bagi pelaku kejahatan siber, sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas.

Kartu Perdana Dijual Nonaktif

Regulasi ini juga mengubah pola distribusi kartu perdana. Pemerintah mewajibkan kartu SIM dijual dalam kondisi tidak aktif, dan hanya dapat digunakan setelah proses registrasi dinyatakan valid.

Bagi warga negara Indonesia, registrasi wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah, Sementara itu, warga negara asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Adapun untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga, guna memastikan tanggung jawab penggunaan nomor seluler.

Pembatasan Nomor Prabayar

Untuk mencegah praktik kepemilikan massal kartu SIM, Komdigi membatasi maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator seluler.

Kebijakan ini ditujukan untuk menekan modus kejahatan yang memanfaatkan banyak nomor anonim, terutama dalam kasus penipuan daring, pinjaman online ilegal, dan penyebaran pesan spam.

Registrasi Ulang dan Sanksi Tegas

Komdigi juga memastikan tersedianya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, tanpa verifikasi biometrik.

Dari sisi perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara jasa telekomunikasi.

Operator yang melanggar ketentuan registrasi akan dikenai sanksi administratif, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Dengan rangkaian aturan ini, pemerintah berharap ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan, seiring meningkatnya literasi dan kontrol masyarakat atas identitas digitalnya. (Yor)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *