Rumah Warga di Surabaya Jadi Dapur MBG, Pemilik Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu
Kakek Kaget, Rumahnya Jadi Dapur MBG
SURABAYA, Matanews — Rumah milik Wawan Syarwhani, warga Surabaya berusia 80 tahun, mendadak beralih fungsi menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Bangunan yang terletak di Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 38A, Kecamatan Pabean Cantian, itu kini digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Wawan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun persetujuan atas pemanfaatan rumahnya tersebut.
Rumah itu sudah lama ditinggalkan kosong. Wawan menyebut terakhir kali menempati bangunan tersebut pada April 2025. Saat meninggalkan rumah, ia memastikan seluruh bagian, termasuk pagar, dalam kondisi terkunci. Namun, pada Agustus 2025, sejumlah warga mengabari bahwa ada aktivitas di lahan tersebut, termasuk penebangan pohon.
“Saya tidak tahu apa-apa. Tidak ada pemberitahuan ke saya,” ujar Wawan kepada detikJatim, Sabtu (24/1/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut kini dipagari besi berwarna biru, dengan cat dan genteng senada. Di bagian depan terpasang papan nama bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Klaim Kepemilikan dan Sengketa Lama
Wawan menegaskan rumah tersebut merupakan miliknya secara sah. Ia mengantongi akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan itu. Ia juga mengingatkan bahwa rumah tersebut sempat menjadi objek sengketa hukum pada 2017, ketika PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Perkara itu, menurut Wawan, berakhir dengan kemenangan di pihaknya. Saat itu, Pengadilan Negeri Surabaya menawarkan dua opsi penyelesaian: Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun hingga bertahun-tahun kemudian, tidak ada keputusan lanjutan dari Pelindo.
“Dari pihak Pelindo juga tidak pernah memberikan jawaban atau keputusan,” kata Wawan.
Ia mendengar kabar bahwa lahan tersebut disebut-sebut disewakan oleh Pelindo kepada pihak pengelola dapur MBG. Namun, Wawan mengaku tidak pernah menerima dokumen atau bukti apa pun terkait informasi tersebut.
Laporan Tak Berbuah Respons
Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan aktivitas pembongkaran dan pembangunan di lahannya ke kepolisian pada Agustus 2025. Ia berharap proses tersebut dihentikan hingga status kepemilikan jelas. Namun laporan itu, menurutnya, tidak ditindaklanjuti.
“Saya sudah lapor ke polres supaya pembongkaran dan pembangunan dihentikan, tapi sampai sekarang tidak ada respons,” ujarnya.
Selain ke kepolisian, Wawan juga mengajukan permohonan ke Badan Gizi Nasional (BGN) agar izin pendirian SPPG dicabut. Ia mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri serta mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Danantara. Seluruh upaya itu belum membuahkan hasil.
“Sampai sekarang tidak ada jawaban semua,” kata dia.
Wawan berharap rumahnya dapat dikembalikan. Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian secara musyawarah apabila rumah tersebut tetap akan digunakan untuk dapur MBG.
“Kalau memang mau dipakai, ya monggo, tapi harus ada omongan dan kesepakatan yang jelas,” ujarnya.
Penjelasan Pelindo: Lahan Sudah Dieksekusi
Terpisah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum dan diputus berkekuatan hukum tetap.
Putusan perkara tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY, Nomor 306 K/Pdt/2021, hingga Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.
“Putusan pengadilan tersebut telah inkrah,” ujar Karlinda dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.
Menurut Karlinda, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing berada di Jalan Teluk Kumai Barat Nomor 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur Nomor 83A. Dengan adanya berita acara eksekusi, Pelindo mengklaim memiliki kewenangan penuh atas lahan tersebut.
“Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” kata dia.
Pelindo Regional 3 menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara, serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan.(Zee)






