Wamenhut: Sawit Terbangun di Kawasan Hutan Capai 3,32 Juta Hektare

Rohmat juga menyampaikan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai daerah

Wamenhut Bongkar Sawit di Kawasan Hutan

JAKARTA, Matanews — Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa luas lahan perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tercatat mencapai 3,32 juta hektare. Data tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2026).

“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare,” kata Rohmat di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, angka tersebut bersifat dinamis karena proses pendataan dan verifikasi masih terus berjalan. Bahkan, berdasarkan perkembangan terbaru, luasan sawit terbangun di kawasan hutan teridentifikasi mendekati empat juta hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sawit
Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare

Rohmat memaparkan, dari total luasan tersebut, sawit terbangun di kawasan hutan konservasi mencapai 0,68 juta hektare, sementara di kawasan hutan lindung tercatat seluas 0,15 juta hektare. Selain itu, perkebunan sawit juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta di hutan produksi terbatas sekitar 0,5 juta hektare.

Adapun sawit terbangun di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare, berdasarkan hasil pemetaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan tersebut, Rohmat juga menyampaikan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai daerah.

“Dari luasan itu, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH akan terus melakukan pengendalian terhadap penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan guna menjaga keberlanjutan fungsi ekologis dan lingkungan.

Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba. Sistem ini dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berfungsi mendeteksi dini potensi deforestasi dan kebakaran hutan di seluruh Indonesia.

Sawit
Rohmat juga menyampaikan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai daerah

Ke depan, kata Rohmat, Kementerian Kehutanan juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan komunikasi untuk menerapkan sistem WhatsApp blasting kepada unit pelaksana teknis (UPT) di wilayah yang terdeteksi mengalami deforestasi atau kebakaran hutan.

Selain penguatan sistem pemantauan, pemerintah mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan guna memperkuat fungsi koordinasi dan integrasi di tingkat lapangan. Penguatan penegakan hukum juga diusulkan melalui penambahan unit pelaksana teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 unit menjadi 24 unit.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif. Namun, pembahasannya tetap disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan tengah dikaji bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Kami diminta berkoordinasi dengan Menpan RB dan saat ini masih dibahas antara tim Kementerian Kehutanan dengan Kementerian PANRB,” kata Rohmat.

Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah personel Polisi Kehutanan yang saat ini berjumlah sekitar 4.800 orang, terdiri dari 3.100 personel Kementerian Kehutanan dan 1.700 personel di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan daerah. Dengan jumlah tersebut, rasio pengamanan kawasan hutan mencapai satu personel untuk 26.000 hektare.

“Kami mengusulkan penambahan sekitar 21.000 personel polisi hutan agar rasionya menjadi satu banding 5.000 hektare, yang nantinya juga didukung penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan lapangan,” ujar Rohmat.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *