3 Bocah Terjebak di Mobil Terparkir di Samsat Jaksel, Orangtua Misterius Hilang
Samsat Jaksel Temukan 3 Bocah di Mobil
JAKARTA, Matanews — Tiga anak berusia sekitar 3, 4, dan 5 tahun ditemukan berada sendirian di dalam sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi B 2964 KIV yang terparkir tidak jauh dari Gedung Samsat Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Ketiga anak tersebut terdiri atas dua perempuan dan seorang laki-laki. Mereka ditemukan oleh petugas piket Samsat Jakarta Selatan dalam kondisi lapar dan tanpa didampingi orang dewasa di dalam kendaraan.
Petugas piket Samsat Jakarta Selatan, Aipda Bambang, mengatakan ketiga anak itu ditemukan dalam kondisi membutuhkan pertolongan.
“Saat ditemukan anak-anak tersebut kondisinya lapar,” kata Bambang.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan membawa ketiga anak tersebut ke ruang Tata Usaha (TU) Samsat Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan anak-anak berada di tempat yang lebih aman sekaligus mendapatkan penanganan sementara.
Informasi awal yang diperoleh petugas menyebutkan ketiga anak tersebut berada di dalam kendaraan ketika ditemukan. Namun, belum diketahui secara pasti berapa lama mereka berada di dalam mobil dan siapa yang meninggalkan mereka di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan untuk mencari informasi yang dapat membantu mengetahui identitas orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas ketiga anak tersebut.

Dari dalam mobil, petugas menemukan sejumlah barang, antara lain sebuah kartu nama bank pemerintah atas nama Marthina Purba S.H., sebuah tas perempuan, surat-surat yang berkaitan dengan kontak kerja yang mencantumkan nama Marthina S.H., serta sebuah buku catatan.
Penemuan barang-barang tersebut belum serta-merta membuktikan hubungan kepemilikan maupun hubungan hukum antara pemilik barang dengan ketiga anak tersebut. Petugas masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan identitas dan keterkaitannya.
Upaya pencarian juga dilakukan dengan mendatangi bagian mutasi kendaraan di lingkungan Samsat Jakarta Selatan. Namun, menurut keterangan petugas, orang yang dicari belum ditemukan di lokasi tersebut.
Petugas juga berusaha meminta keterangan kepada ketiga anak mengenai keberadaan orang tua mereka. Namun, karena usia mereka masih sangat kecil, keterangan yang diberikan belum dapat menjelaskan secara jelas siapa yang mendampingi mereka sebelumnya maupun ke mana orang tua mereka pergi.

Kondisi tersebut membuat petugas harus mengandalkan informasi lain yang tersedia di lokasi, termasuk barang-barang yang ditemukan di dalam kendaraan dan data kendaraan.
Petugas Samsat Jakarta Selatan selanjutnya melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan petugas, data kendaraan tersebut belum ditemukan dalam pencatatan yang dapat diakses saat pemeriksaan.
Meski demikian, kondisi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui instansi terkait. Belum terdaftarnya data pada pemeriksaan awal tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bermasalah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan orang tua atau pihak yang bertanggung jawab atas ketiga anak tersebut belum diketahui.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya perhatian terhadap keselamatan anak, terutama ketika anak-anak usia dini berada di ruang publik tanpa pendampingan orang dewasa. Pada usia sekitar tiga hingga lima tahun, kemampuan anak untuk menjaga keselamatan dirinya sendiri masih sangat terbatas.
Penanganan selanjutnya juga perlu mengutamakan keselamatan, kondisi fisik dan psikologis anak, serta memastikan mereka dapat dipertemukan dengan orang tua atau wali yang sah setelah melalui proses verifikasi.
Keterangan mengenai siapa yang meninggalkan ketiga anak tersebut, berapa lama mereka berada di dalam mobil, serta status kepemilikan kendaraan masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Sampai saat ini, informasi yang tersedia baru berasal dari temuan awal petugas Samsat Jakarta Selatan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat yang berwenang. (Wly)






