Dalam 3 Bulan Terakhir Ungkap Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Beri Restorative Justice Kepada 1.542 Tersangka
Polda Metro Jaya Beri Restorative Justice Kepada 1.542 Tersangka
JAKARTA, Matanews – Polda Metro Jaya memusnahkan 1,14 ton narkoba pada Selasa (30/9), dalam hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir. Dari 1.719 kasus laporan polisi, 1.542 tersangka mendapat keringanan berupa keadilan restoratif atau restorative justice.
Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan dari berbagai kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta polres jajaran, dalam kurun waktu tiga bulan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David mengatakan, pihaknya mengungkap 1.719 kasus dengan total tersangka 2.318 orang, yang mana terdiri dari pengguna, bandar hingga produsen narkoba.
“Kami sampaikan bahwa dalam tiga bulan terakhir, Polda Metro Jaya telah mengungkap, 1.719 perkara laporan polisi, dengan jumlah tersangka, sebanyak 2.318 orang,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9).
Ahmad menambahkan, dari 2.318 tersangka, enak orang sebagai produsen pembuat narkotika, kemudian satu tersangka sebagai bandar, 769 tersangka sebagai pengedar, dan 1.542 tersangka sebagai pecandu atau pemakai.
Untuk para pecandu dan pengguna, Ahmad menyebutkan kepada mereka diberikan restorative justice. Mereka sedianya akan mendapatkan rehabilitasi sosial.
“Kami sampaikan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan restorative justice, sebagaimana yang tertuang, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang tertuang di dalam Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 122 ayat 1. Serta peraturan kepolisian Nomor 8 tahun 2021, terkait dengan penanganan tidak pidana, berdasarkan keadilan restorative justice,” ujar Ahmad.
“Sehingga kami jelaskan terhadap 1.542 tersangka, kami lakukan rehabilitasi sosial maupun medis, untuk kesembuhan kembali keadaan semula,” imbuhnya.
Dalam ungkap kasus itu, Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba sebanyak 1,14 ton.
Barang bukti yang disita jika dikonversi dalam rupiah dan dijual di peredaran gelap setara Rp1,13 triliun. Upaya ini juga berarti telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari bahaya peredaran narkotika. (Tam)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7