Usai Bobol Data Perbankan, Bjorka Akhirnya Dibekuk Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menangkap WFT alias Bjorka. (Ist)

WFT alias Bjorka tersebut melakukan aksinya sejak 2020

JAKARTA, Matanews – Polda Metro Jaya akhirnya ungkap sosok Bjorka dan menangkapnya di Minahasa, Sulawesi Utara. WFT (22), yang mengaku sebagai Bjorka ditangkap usai diketahui meretas data salah satu bank.

WFT alias Bjorka tersebut melakukan aksinya sejak 2020. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan WFT merupakan pemilik akun X bernama Bjorka dan @bjorkanesiaa. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa, Selasa (23/9).

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa,” kata AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (2/10).

Sementara itu, Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menambahkan pihaknya membutuhkan waktu enam bulan untuk bisa melacak pelaku. Akhirnya, pria yang mengaku Bjorka itu ditangkap di kediamannya.

“Selama ini pelaku itu sudah memiliki akun di beberapa, biasanya kita kenal dengan istilah dark web. Jadi kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web,” kata Fian.

“Nah pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit IV AKBP Herman Edco menjelaskan, kasus bermula dari laporan salah satu bank terkait ilegal akses. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank tersebut.

“Itu mem-posting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah,” kata Herman.

Herman menyebut pelaku berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Lalu, pihak bank melakukan penyelidikan dan diketahui sosok pria WFT asal Minahasa, Sulut.

“Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” kata Herman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WFT sudah mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Namun, dalam kasus ini duit pemerasan yang diminta pelaku belum sempat diberikan korban.

“Perihal pemerasan, faktanya terhadap case (kasus red) yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi, karena tidak dituruti atau tidak direspons oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian,” kata Herman.

Pelaku mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijual dengan harga puluhan juta.

Herman menambahkan, ada beberapa data-data perbankan dan data perusahaan-perusahaan kesehatan. Termasuk, data-data perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.

“Yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku dimana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya,” ujarnya.

Saat ini, WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Bjorka asal Minahasa ini dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Tam)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *