Korban Mafia Tanah Desak Kapolri Turun Tangan
Oknum Penyidik Diduga Tak Objektif
JAKARTA, Matanews – Korban dugaan mafia tanah, Hariyanto Latifah, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberantas mafia tanah dan oknum aparat yang diduga ikut bermain di dalamnya. Setelah hampir dua dekade menunggu, pihak korban menagih tindakan nyata.
“Kapolri bergerak cepat menindak judi online dan penipuan daring, kami apresiasi. Tapi korban mafia tanah sudah belasan tahun dibiarkan. Ini soal keberpihakan,” tegas kuasa hukum Hariyanto, Bonar Sibuea S.H, di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Komitmen Kapolri itu disampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Menkomdigi Meutya Hafid di Mabes Polri, Selasa (27/10/2026).
Bonar mengajukan tiga tuntutan. Pertama, gelar perkara khusus di Mabes Polri secara terbuka. Kedua, pemeriksaan dan evaluasi oknum penyidik yang dahulu menyatakan laporan korban tidak mengandung unsur pidana. Ketiga, pembentukan tim khusus untuk mengusut jaringan dan oknum yang diduga terlibat, termasuk dari unsur aparat.

“Penyidik yang dahulu menangani laporan ini tidak objektif dan terkesan mempermainkan hukum. Laporan dinyatakan tidak ada unsur pidana, padahal putusan pengadilan menunjukkan sebaliknya. Kalau ada oknum aparat yang bermain, Kapolri harus berani menindak, siapa pun dia dan sebesar apa pun jabatannya. Itu ujian pertama bagi kepemimpinan beliau,” ujarnya.
Bonar menilai berlarut-larutnya perkara ini menunjukkan wajah mafia tanah yang seperti kebal hukum. Menurutnya, selama hampir dua dekade, perkara yang sudah memiliki putusan Peninjauan Kembali dan akta yang disebut cacat hukum tetap tidak berujung pada kepastian bagi korban.

“Mafia tanah ini seperti kebal hukum. Putusan sudah ada, akta sudah dinyatakan cacat hukum, tapi bertahun-tahun tidak ada penindakan. Kami menduga ada oknum yang melindungi. Kalau tidak, mustahil perkara sejelas ini berhenti belasan tahun. Ini yang harus dibongkar Kapolri,” tegasnya. Ia menambahkan, selama mafia tanah dan oknum yang melindunginya tidak disentuh, kepercayaan publik pada reformasi Polri akan terus tergerus.
Ia juga menagih tema “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung Kapolri saat uji kelayakan di DPR, ketika menyoroti fenomena “no viral, no justice”. “Jangan sampai korban harus viral dulu baru ditangani,” kata Bonar. Menurutnya, Jenderal Suyudi yang pernah menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2019 tentu memahami perkara semacam ini.
Kasus bermula pada 2006, ketika tanah dan ruko Hariyanto di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak pembeli bernama Tri Rahardian Sapta Pamarta. Menurut kuasa hukum, pembayaran tak kunjung diterima, sementara ruko diduga disewakan kepada pihak lain senilai Rp1,65 miliar tanpa sepengetahuan pemilik. Laporan ke kepolisian kala itu dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, keputusan yang dinilai janggal.
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 714 menyatakan Hariyanto sebagai pemilik sah, namun putusan perkara No. 484/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel berbeda. Majelis Pengawas Pusat Notaris juga disebut menyatakan akta terkait perkara ini cacat hukum.
Pekan depan, pihak korban akan mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat langsung kepada Kapolri. Sebelumnya, surat bernomor 016/P/BS&P/2025 telah dikirim kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya sudah terlalu lama menunggu. Saya mohon Bapak Kapolri mendengar dan bertindak,” ucap Hariyanto lirih.
“Kapolri baru harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami tidak akan berhenti,” pungkas Bonar. (Red)






