- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Sholat Jumat Keliling, Jumat Curhat dan Bakti Sosial
- Manjakan Buah Hati dengan Cook, Learn, and Stay di Libur Akhir Pekan yang Panjang di Vasaka Hotel
- Gelar Diskusi Panel, Komjen Pol Dedi Prasetyo: Polri terbuka dengan masukan untuk perbaikan kedepan
- Renovasi Polsek Menteng Tuntas, Wakapolda: Dukungan Ini Sangat Berarti
- Polsek Grogol Petamburan Amankan Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga
- Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi : Jaga Kamtibmas, Warga Diminta Aktif Laporkan Gangguan
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Sholat Jumat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di Masjid Al - Amin
- Wujudkan Kepedulian Melalui Kegiatan Jumat Berkah, Polsek Pademangan Bagikan Ratusan Kotak Makanan
- Polsek Koja Tingkatkan Keamanan dan Kedekatan Dengan Warga di Satkamling Pos RW 06
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Berbagai Kasus Kriminal Sepanjang Januari 2025
Harjianto Latifah Mencari Keadilan, Bangunan 372 Meter Dicaplok
Random Video
SB. : PROF DR. BF SHOHOMBING/ SAKSI AHLI HUKUM PERDATA// "Jadi tadi hasil daripada antara ketua majelis anggota majelis terhadap gugatas wanprestasi, jadi ini gugatan memprestasi atau kelalaian yang diatur dalam pasal 1453 . Nah disitu dikatakan tadi tuh substansi nya itu bahwa penggugat mendalihkan pihak daripada tergugat belum melunasi akte perjanjian jual beli. Jadi itu menjadi pokok masalah proses sebelumnya. Ya nanti saya harapkan ya bapak ketua dan anggota majelis bisa mempertimbangkan dalil dalil pihak penggugat dan tergugat. Langkah langkah selanjutnya itu biasanya nanti masuk ke kesimpulan, jadi pihak penggugat dan tergugat itu akan membuat kesimpulan apa apa yang di pertanyakan disini. Dan bahkan tadi sama ketua dan anggota majelis saya sarankan untuk PS "peninjauan setempat" atau peninjauan lokasi, supaya objek perkara ini makin terang benderang jelas. Dimana objek tanahnya itu, bagaimana batas batasnya, siapa yang menguasain fisik sampai saat ini, nah itu tindaklajutnya. Nah kesimpulan itu pada umumnya,baru putusan kalo tidak ada PS , tapi kalo ada PS , PS dulu baru putusan..
"
SB. : VENNY TRESIA/ KUASA HUKUM HARJIANTO LATIFAH//
"Kuitansi atas nama Tri tapi yang bayar Heru dan kepada warmo.yang bukan penjual.jadi penjual dan pembeli disini di kwitansi ini berbeda nama dengan yang di ppjb. jual beli si a dan si b yang kuitansi si c dan si d seperti itu.ini contoh kwitansi.ada 5 tapi yang kami laporkan ini pejabat loh,pejabat dari kepolisian semua. jadi bukan kami nggak mau lapor, ini salah satu contoh, mengembalikan Marwah pengadilan bersikap adil dan jujur.
ini contoh laporan kepolisian kami,ini mafia tanah sebetulnya kasusnya. notaris sudah dihukum aktenya notaris sudah cacat, notarisnya sudah dihukum tapi hasil produk PPJB dari notaris tersebut masih dipakai di pengadilan masih diterima itu bagaimana, kuitansi tadi kuitansi palsu, nama palsu,orang palsu, masih diterima di pengadilan. Kwitansi palsu ini, putusan mkm diabaikan, padahal notarisnya sudah dihukum. hari ini juga ada lagi putusan di Bandung di PN Bandung tapi mungkin hasilnya minggu depan bisa kita kasih. Tadi pelapor udah ada, jadi bukannya kami tidak ini justru kami butuh keadilan. karena yang kami laporkan ini mantan pejabat.pada saat kejadian beliau masih aktif di kepolisian.Jadi yang jual beli anaknya, ada nggak usia 20 tahun punya uang miliaran,anak pejabat dia yang beli aset ini dengan uang sampai miliaran yang beli bapaknya. Iya ini mafia ya tanah. Jadi kami minta keadilan, karena ini kelanjutan dari mafia mafia yang kemarin.Jakarta Selatan kan banyak mafia tanahnya."
![Garasi Mobilku](https://mata.news/asset/foto_iklantengah/IMG-20241123-WA0021.jpg)