Breaking News
- LEMKAPI Apresiasi RBRA di Samsat Barat, Timur dan Selatan Wilayah Hukum Polda Metro
- Himbauan Pengendara Hindari Kepadatan di Sekitar Monas pada Kamis, 3 Oktober 2024
- Masih Berani Tawuran? Siap-siap KJP nya Dicabut Bagi Pelajar yang Terlibat
- Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam Kunjungi Rumah Duka Wartawan Senior Sadono Priyo
- Sufmi Dasco Ahmad Kembali Terpilih Sebagai Wakil Ketua DPR RI Periode 2024-2029
- Wartawan Senior B. Sadono Priyo Tutup Usia, Dunia Pers Berduka
- Majalah Jakarta Rayakan Milad Ke-1 di Museum Sejarah Jakarta dengan Diskusi Budaya
- Disnaker Kota Tangerang Gelar Pelatihan Digital Content Creator untuk Wartawan HIWATA
- Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Barat Hadiri Deklarasi SK Definitif di Kabupaten Bekasi
- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden dan Wakil Presiden
SOP Perlindungan Wartawan
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERLINDUNGAN WARTAWAN
Perusahaan Pers PT. Mata News Nusantara sebagai badan hukum media siber Matanews akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan Matanews dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan Matanews sebagai berikut :
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan Matanews yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Matanews memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media siber Matanews;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Matanews dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan Matanews dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan Matanews yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Matanews yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers Matanews diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab Matanews hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Sedangkan Wartawan Matanews dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen Matanews (PT. Mata News Nusantara) dilarang memaksa wartawan Matanews untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Jakarta, 03 Februari 2022
PT. Mata News Nusantara