- Lepas Tim Pamatwil, Kakorlantas Optimis Operasi Ketupat 2025 Berjalan Lancar
- Hormati Bulan Suci Ramadhan, KBMI Wujudkan Rasa Aman dengan Tak Lakukan Aksi
- Songsong Lebaran 2025, BEM UPN Veteran Jakarta Terus Tebar Manfaat Bagi Panti Asuhan
- Dugaan Suap di Unit 5 Resmob Polres Jaksel, Korban Pengeroyokan Tak Dapat Keadilan
- Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang
- Kesampingkan Aksi, Himapolindo Pilih Fokus Adakan Raker-Seminar Nasional di UPN Veteran Jakarta
- Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
- Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro
- Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
- Polresta Banyuwangi & Jurnalis Ajak Masyarakat Taat Lalu Lintas
Diduga Manipulasi Laporan Keuangan PT Pupuk Indonesia, Negara Rugi Rp8,3 Triliun
PT. Pupuk Indonesia

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menegaskan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun. Dalam acara di Jakarta Selatan, ia meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia beserta Direktur Keuangannya sebagai tersangka.
"Ini uang negara, bukan uang nenek moyangnya. Jadi harus dikembalikan kepada negara untuk rakyat," ujar Iskandarsyah. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut berbasis data yang valid dan bukan sekadar opini. "Dengan data ini, kami akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak atas pencurian uang negara ini," tambahnya.
Baca Lainnya :
- Kakorlantas Minta Polda Metro dan Polda Jabar Paparkan Kesiapan Penanganan Mudik Lebaran
- Satgas Pangan Polda Metro Gelar Sidak Pasar Jelang Ramadan 1446 H, Pastikan Stok dan Harga Stabil
- Dua Mantan Pejabat PT PP Dicekal, Proyek Pipa Gas Cisem Tahap 1 Diduga Bermasalah
- Jelang Ramadhan, Rutan Kelas IIA Palu Gelar Apel Pagi dan Tekankan Kedisiplinan ASN
- Praktik Nepotisme di PT Timah Tbk Mencuat, Publik Menuntut Transparansi
Menurut opini akuntan publik, laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Namun, setelah dilakukan analisis lebih mendalam, ditemukan sejumlah selisih atau penyimpangan yang signifikan.
Lebih lanjut, ditemukan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca dengan nilai mencapai Rp7,978 triliun. Angka ini terdiri dari Kas yang Dibatasi Penggunaannya sebesar Rp707,874 miliar dan Penempatan Deposito Berjangka Rp7,270,50 miliar.
"Pada laporan arus kas, terdapat penyisihan kas sebesar Rp707,874 miliar. Seharusnya, neraca mencantumkan rekening Kas yang Dibatasi Penggunaannya. Namun, karena rekening itu tidak ada, maka transaksi tersebut bersifat tunggal dan berpotensi terjadi korupsi," jelas dokumen tersebut.
Dalam laporan keuangan yang diaudit, saldo awal deposito per 31 Desember 2022 tercatat Rp12,784 triliun, sedangkan saldo akhir pada 31 Desember 2023 menjadi Rp4,121 triliun. Jika memperhitungkan transaksi pengeluaran kas dan saldo awal deposito, maka jumlah deposito selama tahun berjalan mencapai Rp20,054 triliun. Namun, setelah dikurangi saldo akhir, terdapat pencairan deposito yang tidak dilaporkan sebesar Rp15,932 triliun.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pencatatan transaksi keuangan perusahaan. "Jika deposito dipisahkan dari Kas dan Setara Kas, mengapa pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun tidak tercatat sebagai penerimaan kas?" tambah Iskandarsyah.
Direksi PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2023. Dalam surat tersebut, Direksi menyatakan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan.
Surat pernyataan ini ditandatangani oleh Direktur Utama Rachmad Pribadi dan Direktur Keuangan Wono Budi Tjahyono pada 31 Maret 2024. Namun, temuan audit independen menunjukkan adanya penyimpangan laporan keuangan sebesar Rp8,310 triliun.
Dengan bukti yang ada, Iskandarsyah menegaskan bahwa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia harus segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana negara. "Dari data yang kami sampaikan, sudah jelas dan sangat kuat untuk menjadikan mereka tersangka atas dugaan penyelewengan uang negara sebesar Rp8,3 triliun," tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan diharapkan Kejaksaan Agung segera bertindak untuk menegakkan keadilan serta mengembalikan kerugian negara demi kepentingan rakyat. (Red)
