- Sukseskan Perhelatan Pelantikan Presiden 20 Oktober Mendatang, PPMI Tegaskan Tak Ada Aksi Demo
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajukan 24 Pertanyaan kepada Alexander Marwata
- Korem 052/WKR dan Kodim 0502/JU Peduli Lingkungan di Kali Ciliwung Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
- Polsek Curugbitung Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Rental
- Kapolda Metro Jaya: Pemeriksaan Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto Ditunda
- Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Alexander Marwata, KPK Ajukan Penundaan Klarifikasi
- Ditreskrimsus Polda Metro Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Oknum KPK Alexander Marwata
- 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
- Dasco Ahmad: Kesejahteraan Hakim adalah Prioritas, DPR RI Siap Dorong Hasil Koordinasi
- Sambut Milad Muhammadiyah, PIMDA 06 Surabaya Gelar Turnamen Tapak Suci Nasional Chusnan David Cup 3
Kontroversi Politik Uang: Diduga Keterlibatan Caleg Inggu Sudeni dari PKS
Pemilu 2024
Keterangan Gambar : Caleg DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni
MATANEWS, Sukabumi - Pesta demokrasi Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 di Indonesia menyisakan cerita kontroversial terkait dugaan politik uang, salah satunya melibatkan Caleg DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni dari partai PKS.
Konflik bermula di kampung Cikondang, kelurahan Cikondang, kecamatan Citamaing, Kota Sukabumi, tempat terjadinya dugaan penyebaran uang serangan fajar oleh kader Posyandu bernama Ade, Iis, Eni, dan Ica. Mereka diduga mendapatkan uang dari koordinator pemenangan Inggu Sudeni, Hendra alias Henhen, ketua RW02 Kelurahan Cikondang.
Dilaporkan bahwa uang serangan fajar tersebut dibagikan oleh para ibu-ibu kader Posyandu kepada warga masyarakat untuk mencoblos nama Inggu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Praktik ini diduga melanggar Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515, dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Lainnya :
- Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
- Suzuki Club Reaksi Cepat (SCRC) Beri Layanan Medis Gratis di Indonesia International Motor Show (IIM
- Bobol!! 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang Kabur, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bentuk Tim Khusus
- Survey & Poling ETOS Terealisasi, 3 Nama Besar Ini Menuju Senayan Kembali Dengan Presentase Besar
- Sumanta Protes Lahannya Ditancap Tiang Listrik dan Pertanyakan Undang-Undang Ketenagalistrikan ke P
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Serangan fajar atau politik uang di masa tenang pemilu dianggap sebagai tindakan pidana. Pelaku politik uang dapat dijerat Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515, dan 523 UU No. 7 Tahun 2017. Ancaman pidana yang dikenakan adalah kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Dalam mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tim media Jaya Pos dan Matanews turun ke lapangan dan melakukan wawancara langsung dengan sejumlah warga. Beberapa warga, seperti Yayah, Eem, Restu, Agus, Mariah, Elin, dan Enah, mengakui menerima uang sebesar 100 ribu rupiah per orang untuk mencoblos nama Inggu dari PKS.
Respons dari Tim Sukses Caleg Inggu Sudeni
Pihak Tim Sukses Caleg Inggu Sudeni dari partai PKS, yang diwakili oleh Agus, saat di konfirmasi oleh tim media, menyatakan bahwa semua usaha yang dilakukan merupakan ketentuan dari partainya. "Itu bukan urusan saya tapi urusan partai," ucap Agus di Pendopo Sukabumi, Jawa Barat.
Menghadapi dugaan ini, awak media berencana untuk mengkonfirmasi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Sukabumi yang bertanggung jawab menangani pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
Sebagai bagian dari tatanan demokrasi, kasus politik uang seperti ini menimbulkan keprihatinan dan menuntut penanganan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. (Ajy)