- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
- Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya
Kontroversi Politik Uang: Diduga Keterlibatan Caleg Inggu Sudeni dari PKS
Pemilu 2024

Keterangan Gambar : Caleg DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni
MATANEWS, Sukabumi - Pesta demokrasi Pemilihan Umum pada tanggal 14 Februari 2024 di Indonesia menyisakan cerita kontroversial terkait dugaan politik uang, salah satunya melibatkan Caleg DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni dari partai PKS.
Konflik bermula di kampung Cikondang, kelurahan Cikondang, kecamatan Citamaing, Kota Sukabumi, tempat terjadinya dugaan penyebaran uang serangan fajar oleh kader Posyandu bernama Ade, Iis, Eni, dan Ica. Mereka diduga mendapatkan uang dari koordinator pemenangan Inggu Sudeni, Hendra alias Henhen, ketua RW02 Kelurahan Cikondang.
Dilaporkan bahwa uang serangan fajar tersebut dibagikan oleh para ibu-ibu kader Posyandu kepada warga masyarakat untuk mencoblos nama Inggu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Praktik ini diduga melanggar Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515, dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Lainnya :
- Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
- Suzuki Club Reaksi Cepat (SCRC) Beri Layanan Medis Gratis di Indonesia International Motor Show (IIM
- Bobol!! 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang Kabur, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bentuk Tim Khusus
- Survey & Poling ETOS Terealisasi, 3 Nama Besar Ini Menuju Senayan Kembali Dengan Presentase Besar
- Sumanta Protes Lahannya Ditancap Tiang Listrik dan Pertanyakan Undang-Undang Ketenagalistrikan ke P
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
Serangan fajar atau politik uang di masa tenang pemilu dianggap sebagai tindakan pidana. Pelaku politik uang dapat dijerat Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515, dan 523 UU No. 7 Tahun 2017. Ancaman pidana yang dikenakan adalah kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Dalam mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tim media Jaya Pos dan Matanews turun ke lapangan dan melakukan wawancara langsung dengan sejumlah warga. Beberapa warga, seperti Yayah, Eem, Restu, Agus, Mariah, Elin, dan Enah, mengakui menerima uang sebesar 100 ribu rupiah per orang untuk mencoblos nama Inggu dari PKS.
Respons dari Tim Sukses Caleg Inggu Sudeni
Pihak Tim Sukses Caleg Inggu Sudeni dari partai PKS, yang diwakili oleh Agus, saat di konfirmasi oleh tim media, menyatakan bahwa semua usaha yang dilakukan merupakan ketentuan dari partainya. "Itu bukan urusan saya tapi urusan partai," ucap Agus di Pendopo Sukabumi, Jawa Barat.
Menghadapi dugaan ini, awak media berencana untuk mengkonfirmasi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Sukabumi yang bertanggung jawab menangani pelanggaran tindak Pidana Pemilu.
Sebagai bagian dari tatanan demokrasi, kasus politik uang seperti ini menimbulkan keprihatinan dan menuntut penanganan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. (Ajy)

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
-
Afsky 25 Feb 2024, 19:54:19 WIB
Klau memang terjadi politik uang...tlong dong semua nya di ungkap, rata2 semua jga politik uang..