- Sukseskan Perhelatan Pelantikan Presiden 20 Oktober Mendatang, PPMI Tegaskan Tak Ada Aksi Demo
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajukan 24 Pertanyaan kepada Alexander Marwata
- Korem 052/WKR dan Kodim 0502/JU Peduli Lingkungan di Kali Ciliwung Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI
- Polsek Curugbitung Berhasil Gagalkan Upaya Penggelapan Mobil Rental
- Kapolda Metro Jaya: Pemeriksaan Alexander Marwata Terkait Pertemuan dengan Eko Darmanto Ditunda
- Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Alexander Marwata, KPK Ajukan Penundaan Klarifikasi
- Ditreskrimsus Polda Metro Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Oknum KPK Alexander Marwata
- 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
- Dasco Ahmad: Kesejahteraan Hakim adalah Prioritas, DPR RI Siap Dorong Hasil Koordinasi
- Sambut Milad Muhammadiyah, PIMDA 06 Surabaya Gelar Turnamen Tapak Suci Nasional Chusnan David Cup 3
Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
Mabes Polri
Keterangan Gambar : Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago
MATANEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).
"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).
Baca Lainnya :
- Suzuki Club Reaksi Cepat (SCRC) Beri Layanan Medis Gratis di Indonesia International Motor Show (IIM
- Bobol!! 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang Kabur, Kapolres Metro Jakarta Pusat Bentuk Tim Khusus
- Survey & Poling ETOS Terealisasi, 3 Nama Besar Ini Menuju Senayan Kembali Dengan Presentase Besar
- Sumanta Protes Lahannya Ditancap Tiang Listrik dan Pertanyakan Undang-Undang Ketenagalistrikan ke P
- Kehendaki Pemilu Damai, Ketua Majelis KASBI Imbau Tetap Jaga Kerukunan!
Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Erdi.
Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.
Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.
Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. "FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Erdi
Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya. (Wly)