Apakah Ini yang Dinamakan Sila ke-5?
Omnibus Law

By Redaksi 20 Jun 2024, 21:36:32 WIB Sekitar Kita
Apakah Ini yang Dinamakan Sila ke-5?

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Jakarta - Sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," menekankan pentingnya distribusi kekayaan yang adil dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik negara. Sila ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan bersama dan menghindari ketimpangan sosial.

Namun, pengesahan RUU Cipta Kerja, bagian dari Omnibus Law, memicu kontroversi dan konflik antara buruh dan pemerintah. Pengesahan ini menimbulkan aksi demo besar-besaran pada tanggal 8-10 Oktober lalu, yang melibatkan buruh dan mahasiswa. Demonstrasi ini diwarnai oleh kericuhan akibat aksi vandalisme oleh beberapa oknum.

RUU Cipta Kerja Omnibus Law mendapatkan perhatian besar di Indonesia. Ada dua pandangan berbeda terkait RUU ini, yaitu dari pihak yang mendukung dan pihak yang menolak. Penolakan terhadap RUU Cipta Kerja Omnibus Law terutama berasal dari kalangan buruh, serikat pekerja, dan aktivis sosial. Beberapa alasan utama penolakan ini antara lain:

1. Perlindungan Tenaga Kerja:
   - Kritik utama terhadap RUU ini adalah potensi penurunan perlindungan tenaga kerja. Deregulasi yang diusulkan dikhawatirkan akan mengakibatkan kondisi kerja yang tidak stabil dan kurangnya jaminan sosial bagi pekerja.

2. Pembatasan Hak Buruh:
   - RUU ini dianggap berupaya membatasi hak buruh, termasuk hak untuk mogok dan berunding kolektif. Kekhawatiran juga muncul terkait pengaturan upah yang dapat mengancam upah minimum.

3. Dampak Lingkungan:
   - Aspek lingkungan dalam RUU ini menjadi fokus kritik. Banyak pihak merasa bahwa RUU ini dapat memfasilitasi investasi dan proyek-proyek yang berdampak buruk terhadap lingkungan tanpa regulasi yang memadai.

4. Proses Legislatif yang Cepat:
   - Proses pengesahan RUU ini dianggap terlalu cepat dan tidak memberikan ruang yang cukup untuk konsultasi publik. Banyak yang merasa bahwa kepentingan korporasi lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat luas.

5. Ketimpangan Sosial:
   - Implementasi RUU ini dipandang memiliki potensi untuk meningkatkan ketimpangan sosial, menguntungkan kelompok-kelompok yang sudah kuat ekonominya, dan menambah tekanan terhadap kelompok rentan.

Faktor-faktor Penyebab Aksi Demo:

1. Kurangnya komunikasi antara buruh dan pemerintah.
2. Terjadinya perubahan keseimbangan dalam masyarakat yang mengancam hak asasi buruh.
3. Perbedaan kepentingan antara buruh dan pemerintah.
4. Tekanan dari masalah-masalah masa lalu yang belum terselesaikan, seperti tuntutan buruh yang tidak terpenuhi.

Omnibus Law terdiri dari ratusan hingga ribuan halaman untuk melepaskan tumpang tindih peraturan. Metode yang diterapkan dalam penyusunannya berbeda dengan tradisi hukum sebelumnya, yang mendapatkan tentangan dari masyarakat. Sampai saat ini, Omnibus Law masih menjadi isu yang belum terselesaikan meski sudah sah menjadi Undang-Undang.

Delapan hari setelah pengesahan RUU, terjadi protes besar-besaran di setidaknya 18 provinsi di Indonesia. Aliansi akademisi turut menolak UU ini, dengan alasan bahwa UU Cipta Kerja mengandung cacat formil dan materiil, mengancam hak asasi manusia, serta sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peneliti menemukan tiga krusial dalam Omnibus Law yang dituntut oleh rakyat, terutama yang bekerja sebagai buruh, yaitu:
1. Hubungan kerja PKWT/Pekerja kontrak.
2. Kemudahan melakukan PHK.
3. Pesangon.

RUU Cipta Kerja menyatakan bahwa upaya penciptaan kerja dilakukan melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional.

Revolusi sosial sebagai tuntutan masyarakat atas penolakan Omnibus Law yang sudah disahkan akan sulit diwujudkan karena perbedaan kelas dan diferensiasi pekerja pada masyarakat modern. Pasal-pasal yang berpotensi menjadi alat legalitas untuk melakukan penindasan HAM dan diskriminasi perusahaan terhadap pekerja harus dikawal lebih lanjut oleh akademisi, sehingga praktek-praktek penyalahgunaan peraturan dalam Omnibus Law tidak akan terjadi.

Kesimpulan

Penerapan sila kelima Pancasila harus tercermin dalam setiap kebijakan pemerintah, termasuk dalam RUU Cipta Kerja. Konflik yang muncul akibat pengesahan RUU ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, serta perlunya kebijakan yang adil dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, keadilan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment