- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Pelaku Manipulasi Data Polsek Setiabudi di Google
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
MATANEWS, Jakarta – Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi informasi elektronik. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 12 September 2024. Tersangka, KTD (22), seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan, ditangkap karena memanfaatkan celah teknis (bug) pada Google Bisnis Profil untuk memanipulasi data sejumlah instansi, termasuk Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersangka ini melanggar Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai akses ilegal dan manipulasi informasi digital.
"Kasus ini bermula pada 11-12 Agustus 2024, ketika diduga terjadi gangguan teknis pada platform Google Bisnis Profil. Tersangka KTD memanfaatkan situasi ini dengan mengubah data Polsek Setiabudi yang terdaftar di Google Maps. Ia merubah rute menuju Polsek Setiabudi dan menambahkan nomor WhatsApp palsu. Aksi ini berlangsung hingga 15 Agustus 2024, ketika Google kembali mengoreksi data yang telah dimanipulasi." ucap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis, (19/9/2024).
Baca Lainnya :
- Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, Tutup Usia
- Sufmi Dasco Ahmad Pimpin Tim RIDO: Kemenangan Harus Diraih Satu Putaran
- Kapolres Metro Depok Gelar Ngopi Kamtibmas
- Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan CPMI non Prosedural
- Kalahkan Incumbent, Robinsar-Fajar Unggul Dalam Survei
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang rekan bernama A (saat ini masih dalam pengejaran polisi), yang memberikan petunjuk teknis dalam mengubah data.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memalsukan informasi pada profil Google Bisnis milik berbagai instansi dan perusahaan, seperti bank, agen perjalanan, dan perusahaan pinjaman online. Korban yang mencari informasi melalui Google justru diarahkan untuk menghubungi nomor palsu yang dimiliki oleh tersangka dan komplotannya." jelasnya.
Tersangka menggunakan informasi palsu tersebut untuk melakukan penipuan. Ia meminta informasi pribadi korban, seperti nomor kartu ATM dan OTP, yang kemudian digunakan untuk mentransfer uang melalui aplikasi e-wallet seperti OVO, DANA, dan GOPAY. Uang hasil penipuan kemudian ditarik melalui rekening bank yang telah disiapkan.
"Selain itu, tersangka juga mengaku melakukan tindak pidana lain, termasuk penipuan melalui Telegram, penipuan refund tiket hotel dan pesawat, serta penipuan pinjaman online." ungkapnya.
Polisi menyita sebuah handphone merek Vivo milik tersangka sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga masih mendalami keterlibatan komplotan tersangka yang berfokus pada manipulasi data instansi dan bank di Google Bisnis. Beberapa instansi yang datanya pernah dimanipulasi tersangka antara lain Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu, dan sejumlah call center bank besar di Indonesia. Nasabah yang terkena dampak dari manipulasi data ini sedang diidentifikasi oleh tim penyidik." terangnya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam mengakses informasi dari sumber yang tidak terverifikasi.
"Saya menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku kejahatan siber, terutama yang memanfaatkan celah teknis di platform digital untuk melakukan penipuan." tutupnya. (Wly)