- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
Josephine Simanjuntak Anggota DPRD DK Jakarta Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2011 di Pisangan Timur
Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

Keterangan Gambar : Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi C, Josephine Simanjuntak, menggelar kegiatan reses di RW 05, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Minggu (9/2/2025)
MATANEWS, Jakarta Utara – Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Komisi C, Josephine Simanjuntak, menggelar kegiatan reses di RW 05, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh, di antaranya Allya Natasya Aurora dari Pengawasan Produk Hukum Daerah DPRD DKI Jakarta, Samuel Pardamean Hutapea, S.H, serta Agus dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak. Turut hadir Lurah Pisangan Timur M. Ikbal, SE, M.M, Bagus dari Kecamatan Pulogadung, Babinsa Pisangan Timur Serka Nanang, Ketua RW 05 Imam Jufardi, LMK RW 05 Hen Rizal, serta warga setempat.
Dalam sambutannya, Josephine Simanjuntak menjelaskan 3 tugas utama DPRD, yakni:
1.Legislasi, menyusun dan mengawasi peraturan daerah (Perda).
Baca Lainnya :
- Penutupan Senam Pospol Pademangan Jelang Ramadan, Wujud Kebersamaan Polisi dan Warga
- Ngopi Kamtibmas di Pademangan Barat, Polisi dan Warga Bersinergi Ciptakan Keamanan Lingkungan
- Tabligh Akbar dan Peresmian Ponpes Darqu Al Fatah 2 Dihadiri Waka Polsek Pademangan
- Upacara Pemakaman Aiptu Melka Afendri, Penghormatan Terakhir bagi Bhabinkamtibmas Polsek Koja
- Di Era Prabowo, Kyai Satibi PCNU Subang Serukan Tindakan Tegas Terhadap Mafia Tanah
2.Anggaran, memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan tepat sasaran.
3.Pengawasan, mengawal implementasi kebijakan agar sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi fokus utama dalam diskusi adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
Pentingnya Metode 5D dalam Menghadapi Pelecehan Seksual
Dalam sesi diskusi, Allya Natasya Aurora menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual dengan metode 5D, yaitu:
D1 (Ditegur) – Jika memungkinkan, korban atau saksi dapat menegur pelaku secara langsung.
D2 (Dialihkan) – Mengalihkan perhatian pelaku atau korban untuk mengurangi ketegangan.
D3 (Dilaporkan) – Segera melaporkan kejadian ke pihak berwenang.
D4 (Ditenangkan) – Memberikan dukungan emosional kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
D5 (Direkam) – Jika memungkinkan, mengumpulkan bukti berupa foto atau video untuk membantu proses hukum.
Tantangan Sosial di Jakarta: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Samuel Pardamean Hutapea, S.H menyoroti berbagai tantangan sosial di DKI Jakarta, terutama dalam dua aspek utama:
Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, yang masih menjadi persoalan serius.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang angkanya masih tinggi. Berdasarkan data Dinas PPAPP DKI Jakarta, sepanjang tahun 2024 terdapat 2.041 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah ditangani.
Di sisi lain, Lurah Pisangan Timur, M. Ikbal, SE, M.M, menjelaskan bahwa di wilayahnya telah diterapkan PIK (Penanganan Korban Rumah Tangga) melalui koordinasi RW dan PKK guna memberikan bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sesi Tanya Jawab: Laporan Pelecehan di Gang Kecil
Dalam sesi diskusi, perwakilan LMK RW 05 menanyakan perihal pelecehan seksual di lingkungan mereka, termasuk kasus pengintipan dan pelecehan di gang sempit . Narasumber menegaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan kasus-kasus tersebut melalui berbagai kanal resmi , seperti :
1.Puspa Jakarta (puspa.jakarta.go.id)
2.Jakarta Siaga melalui telepon 112
3.POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA)
Di penghujung acara, Josephine Simanjuntak mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara warga dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Dengan adanya reses ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan perlindungan hukum yang tersedia bagi perempuan dan anak, serta berani bersuara dalam melawan segala bentuk kekerasan.(Hrz)
