Kelurahan Pisangan Timur Tindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2025
Kelurahan Pisangan Timur Gencarkan GEMPAR, Tindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 05 Tahun 2025

By Gomes 27 Mei 2025, 14:05:07 WIB Metropolitan
Kelurahan Pisangan Timur Tindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 05 Tahun 2025

Keterangan Gambar : Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR), Kelurahan Pisangan Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bertempat di kantor kelurahan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.


Matanews -Jakarta Timur — Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2025  tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR), Kelurahan Pisangan Timur menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi bertempat di kantor kelurahan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.

‎Acara ini dihadiri oleh Lurah Pisangan Timur Bapak M. Iqbal, S.E., M.M., didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Bapak Gia, serta Kasi Pemerintahan Ibu Carolline, para kepala seksi lainnya, *Dekot Jakarta Timur Farid M Syawal *Kasatgas Gulkarmat Pisangan Timur Bapak Diyan, unsur Satpol PP Pisangan Timur, para Ketua RW 01 hingga RW 15, serta perwakilan LMK RW 01 hingga RW 15.

‎Dalam sambutannya, Lurah M. Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam melaksanakan Instruksi Gubernur tersebut. Beliau menekankan pentingnya kepemilikan dan pemahaman penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di tengah masyarakat sebagai upaya preventif dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

‎“Kami ingin para ASN, ketua RW, dan ketua LMK menjadi contoh nyata kepada warga. Ini bukan hanya sekadar imbauan, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap lingkungan,” ujar M. Iqbal.

‎Sesi sosialisasi teknis dipandu oleh Kasatgas Gulkarmat Pisangan Timur Bapak Diyan, yang menjelaskan secara rinci tentang jenis-jenis APAR, cara penggunaan yang benar, pentingnya pemeriksaan masa kedaluwarsa APAR setiap enam bulan, serta tata cara pengisian ulang.



‎Dalam sesi tanya jawab yang interaktif, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan, di antaranya mengenai lokasi pengisian ulang APAR, yang dijawab oleh Bapak Diyan bahwa salah satu tempat pengisian ulang berada di Cipinang Lontar. Sementara itu, perwakilan dari LMK RW 05 menanyakan tentang standar konsentrasi pengisian ulang APAR sesuai SNI, dan dijelaskan bahwa standar minimalnya adalah di atas 70% konsentrasi bahan aktif.

‎Sebagai penutup, Lurah M. Iqbal berharap agar seluruh warga Pisangan Timur, khususnya para tokoh masyarakat, segera memiliki APAR di rumah masing-masing sebagai bagian dari kesadaran kolektif dalam mitigasi bencana kebakaran.

‎Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat warga dalam mendukung program GEMPAR, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman, tanggap, dan peduli terhadap bahaya kebakaran.
‎(Hrz)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment