- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Parah! BAWASLU DAN GAKKUMDU Kota Sukabumi Dituduh Kerja Seperti Gerombolan
PARAH! BAWASLU DAN GAKKUMDU Kota Sukabumi Dituduh Kerja Kaya Gerombolan

Keterangan Gambar : Biro Sukabumi
MATANEWS, Sukabumi - Kecaman terhadap Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Grup Kerja Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Sukabumi mencuat setelah Paul, seorang pelapor, mengungkap dugaan adanya praktik politik uang selama pemilu serentak pada 14 Februari 2024, khususnya dalam pemilihan Calon Legislatif daerah pemilihan 1 Citamiang - Cikole untuk DPRD Kota Sukabumi.
Paul menyatakan kekecewaannya karena setelah menunggu hasil proses di GAKKUMDU, ia tidak pernah mendapatkan informasi apa pun. Meskipun mencoba menghubungi Hendra, seorang teman yang bergerak di bidang hukum dari Partai PKS, Paul tetap tidak mendapat kejelasan atas laporannya untuk 3 orang terlapor atas nama Danny Ramdani, Ahmad Farid, dan Inggu Sudeni. Hendra bahkan mengirimkan bukti berkas laporan hasil akhir via WhatsApp, yang menunjukkan bahwa laporan Paul tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Surat pemberitahuan status laporan, yang ditandatangani oleh Yasti Yustia Asih, S.IP, M. KESOS sebagai ketua BAWASLU Kota Sukabumi pada tanggal 3 April 2024, menyebutkan bahwa laporan Paul tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
Baca Lainnya :
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 42 Perwira Tinggi TNI
- Konvoi Buka/Takjil On The Road Bawa kembang api/hand flare, Sejumlah Pelajar Diamankan Petugas
- Prajurit Lipan Ukur Tinggi Badan Pace-Pace, Memberi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Perbatasan
- Dirbinmas Polda Metro Jaya Sholat Subuh Keliling Serahkan Al Quran dan Sembako di Jatinegara
- Polda Metro Jaya Gelar Buka Bersama Dengan Forum Wartawan Polri
Namun, kejanggalan terjadi ketika Paul tidak mendapatkan informasi apapun dari pihak terkait setelah proses selesai. Meskipun Firman dari GAKKUMDU mengonfirmasi bahwa masalah tersebut telah diselesaikan, Paul merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada dirinya.
Kekecewaan Paul bukan hanya karena laporannya tidak ditindaklanjuti, tetapi juga karena kurangnya komunikasi dari pihak terkait. Dia menyatakan keheranannya bahwa meskipun dalam laporannya diminta nomor telepon yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut, tidak ada pemberitahuan yang diberikan kepadanya.
"Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini oleh BAWASLU dan GAKKUMDU. Sebagai warga negara, saya berharap agar proses pemilu berjalan transparan dan adil," kata Paul.
Kisah ini menjadi pembelajaran bagi Paul dan masyarakat Kota Sukabumi bahwa dalam menghadapi persoalan serupa, harus lebih teliti dan waspada agar tidak mengalami nasib yang sama seperti yang dialaminya.
