Pemusnahan 120 Kg Sabu, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri

By Redaksi 07 Mar 2025, 15:10:50 WIB Nasional
Pemusnahan 120 Kg Sabu, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Keterangan Gambar : Dok. Matanews


MATANEWS, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Subdit 4 melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.  

Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan," ungkapnya dalam laporannya dari lokasi pemusnahan.  

Baca Lainnya :

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.  

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.  

Sampai saat ini, Bareskrim Polri terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah

air. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment