Permintaan Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polri: Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir
Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri

By Redaksi 17 Mar 2025, 20:50:07 WIB Nasional
Permintaan Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polri: Harus Ditangani dari Hulu ke Hilir

Keterangan Gambar : Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, menegaskan bahwa diperlukan penanganan yang serius, mulai dari penyetopan suplai narkoba hingga rehabilitasi bagi pengguna.


MATANEWS, Jakarta – Permintaan narkoba di Indonesia masih berada di angka 1,7 persen, yang dinilai sangat tinggi dan memprihatinkan. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Gembong Yudha, menegaskan bahwa diperlukan penanganan yang serius, mulai dari penyetopan suplai narkoba hingga rehabilitasi bagi pengguna.  

“Masalah penanggulangan narkoba di sebuah negara terlihat dari tingginya permintaan. Di Indonesia, permintaan mencapai 1,7 persen, angka yang sangat tinggi. Oleh karena itu, pasokan narkoba harus dihentikan, pengguna perlu direhabilitasi, dan bandar harus diproses hukum. Jika bandar juga merupakan pengguna, maka mereka harus direhabilitasi di dalam tahanan,” ujar Gembong dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).  

Gembong menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap bandar besar, tetapi juga harus menyasar jaringan peredaran hingga ke tingkat pengecer.  

Baca Lainnya :

“Pemutusan mata rantai jaringan narkoba harus dilakukan dari atas ke bawah, termasuk para pengecer yang berada di tingkat lokal. Polda dan Polres juga berperan dalam menangani para pelaku di level ini,” jelasnya.  

Lebih lanjut, Gembong mengungkapkan bahwa bandar narkoba kini memanfaatkan celah hukum dengan menjual liquid atau NBS (New Psychoactive Substances) yang mengandung narkoba. Zat ini belum masuk dalam regulasi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga belum bisa ditindak secara hukum.  

“Yang perlu diantisipasi adalah kemunculan narkoba jenis baru, yang efeknya cukup lama tetapi belum diatur dalam UU Narkotika. Ini celah yang dimanfaatkan oleh para bandar. Misalnya, narkoba dalam bentuk rokok elektrik atau NBS yang sudah meracuni generasi muda,” ungkapnya.  

Karena itu, pihaknya sedang berupaya memasukkan regulasi baru agar zat berbahaya tersebut masuk dalam kategori narkotika yang bisa diproses secara hukum.  

“Revisi UU Narkotika sedang dalam pembahasan, dan jika disahkan, maka pelaku yang memperjualbelikan zat ini bisa dihukum,” tegas Gembong.  

Gembong juga menyoroti eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkoba. Menurutnya, ada perbedaan antara napi yang telah benar-benar terputus dari jaringan dengan mereka yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.  

“Bagi terpidana mati yang memang sudah menjalani hukuman, itu tidak masalah. Tapi kalau ada napi yang masih berhubungan dengan jaringan narkoba di luar lapas, ini yang harus ditindak lebih tegas,” pungkasnya.  

Sebagai salah satu perwira yang telah mengungkap bertonton narkoba dan menangkap ratusan bandar, Gembong disebut-sebut sebagai calon kuat Wakil Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Wly) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment