- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Sindikat Judi Online Via Facebook, 5 Pelaku Ditangkap
Sindikat Judi Online

Keterangan Gambar : "Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial".ujar Kombes Ade Ary di Polda Metro Jaya,Selasa (10/12/2024).
MATANEWS, Jakarta – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online via Facebook. Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) menghasilkan penangkapan lima pelaku di 2 lokasi berbeda, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
5 pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Pelaku berinisial RP dan R bertugas mengelola script, domain, dan API web, sementara RPN mempromosikan situs melalui Facebook. RY berperan sebagai admin yang mengurus layanan live chat, dan A turut bertugas memasarkan situs judi tersebut di media sosial.
Pengungkapan sindikat ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.
Baca Lainnya :
- Kebakaran Besar Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, Jakarta Pusat
- Kapolres Jakarta Utara Subuh Keliling di Masjid Raya Al Ikhlas Cilincing
- Ngopi Kamtibmas Bersama Kapolres Metro Jakarta Utara: Sinergi untuk Keamanan Wilayah
- Polsek Kelapa Gading Ngopi Kamtibmas di RW.016 Kelapa Gading Timur
- Jumat Curhat Polsek Pademangan: Mendengar Keluh Kesah Warga, Mencari Solusi Bersama
Dalam penggerebekan, polisi menyita 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, satu unit PC, satu unit CPU, uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, serta sebuah mobil Honda Odyssey hitam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang marak beroperasi di dunia maya.
"Kami akan terus menindak tegas jaringan judi online yang merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun sosial. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar dapat segera kami tindak," ujar Kombes Ade Ary. Selasa (10/12/2024).
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(Wly)
