- Polsek Cilincing Tangkap 6 Terduga Pelaku Penyerangan dengan Air Keras, 1 Masih DPO
- Banjir Bandang Melanda Sukabumi: Mobil-Mobil Hanyut Terbawa Arus Sejumlah Wilayah Terendam Banjir
- Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
- Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Silaturahmi Bersama Forkopimko di Kantor Walikota
- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat KPU Jakarta Utara Pilkada DKI Jakarta
- Kunjungan Kapolres Dalam Rangka Rapat Pleno Di Kelapa Gading
- HUT ke-74 Polairud, Kapolda Metro Jaya Tekankan Stabilitas dan Sinergi
- Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba
- PN Jaksel Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara kepada Ike Farida dalam Kasus Sumpah Palsu
- Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Amankan 8 Kg Sabu
Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Keterangan Gambar : Operasi yang dilakukan berdasarkan empat laporan polisi (LP) berbeda, berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan bahkan Lampung
MATANEWS, Jakarta – Dalam rangka mendukung Program Astacita Presiden RI, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan November 2024. Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, S.Pd., M.H., mewakili Kasat Resnarkoba AKBP. Tyas Puji Rahadi, S.IK., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Nurma Dewi, SH., dan Kapolsek Jagakarsa, mengumumkan penangkapan 62 tersangka dan pengungkapan barang bukti yang signifikan. Konferensi pers ini dihadiri awak media cetak, TV, dan online,Kamis (28 /11/2024).
Operasi yang dilakukan berdasarkan empat laporan polisi (LP) berbeda, berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan bahkan Lampung. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.337 gram sabu (sekitar 8,3 kg), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kg), satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000.
Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi, termasuk kosan di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, serta Bandar Lampung. Tujuh tersangka utama telah diidentifikasi dan diungkapkan identitasnya secara parsial: MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31). Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tidak bekerja hingga karyawan swasta dan wiraswasta.
Baca Lainnya :
- Jumat Curhat dan Jumat Keliling Kapolres Metro Jakut di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
- Gelar Cooling System Polda Metro Jaya Gandeng Media Wujudkan Pilkada Damai
- HUT KORPRI Ke-53, Polda Metro Tegaskan Peran Strategis ASN Untuk Masa Depan Bangsa
- Polsek Ciracas Gelar Operasi Cipta Kondisi untuk Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas
- Polsek Kelapa Gading Gelar Apel Pengamanan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pilkada DKI Jakarta
Modus operandi para tersangka beragam. MMS berperan sebagai kurir ganja dari Medan, Sumatera Utara. TH dan SBN merupakan kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi. APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi dan penjualan kembali. Sementara itu, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, berperan sebagai kurir dan perantara jual beli sabu.
Kronologi penangkapan menunjukkan rangkaian operasi yang terencana dan terkoordinasi. Penangkapan MMS berawal dari informasi intelijen, yang kemudian mengarah pada penangkapan TH dan SBN di apartemen Sentul City. APD dan G ditangkap di Bojong Gede, Bogor, sementara RHY dan RJ ditangkap di Bandar Lampung, dengan barang bukti sabu yang cukup besar ditemukan di rumah kontrakan RHY.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP. Nurma Dewi, SH., menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung program Astacita Presiden RI. Polres akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.(Wly)