- Dihadiri Bupati Subang, LAK Galuh Pakuan Bersama LinkHub Gelar Seminar ABGCM
- Subang Jadi Proyek Percontohan Nasional, ABGCM Siap Wujudkan SDM Unggul dan Mandiri
- Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Tangkap Ketua Ormas Pemilik Senpi di Depok
- Kapolres Metro Depok Cek Keamanan Sejumlah Gereja Jelang Hari Paskah 2025
- Respons Cepat Dirlantas Polda Metro Jaya Tangani Kepadatan Akibat Bongkar Muat di Tanjung Priok
- Mafia Tanah Caplok Kantor BUMNU Jabar, Kyai NU Desak Menteri ATR/BPN dan Kapolda Jabar Bertindak
- Kurang dari 24 Jam, Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Garut Berhasil Diamankan Polisi
- Ada Peraturan Putra Daerah di Bekasi, Bikin Resah Warga Perumahan Subsidi
- Ahmad Syahroni Apresiasi Polres Metro Jakarta Timur: Tindak Cepat Kasus Viral Penganiayaan ART
- Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil
Polsek Koja Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Media Sosial
Polsek Koja

Keterangan Gambar : Istimewa
MATANEWS, Jakarta Utara — Tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara bertindak cepat menangani kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Kedai Say Hi Cope, Jalan Mantang Blok K No. 8, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Video yang menampilkan tindakan kekerasan tersebut segera menjadi perhatian publik setelah diunggah ke media sosial.
Ipda Erfan, anggota Tim Opsnal Polsek Koja yang memimpin penyelidikan, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian. Berkat interogasi intensif, polisi berhasil mengidentifikasi korban, Muhammad Muchlis, dan terduga pelaku, berinisial AR. Diketahui AR membawa senjata tajam berupa celurit tanpa sarung kulit dalam insiden tersebut.
“Kami bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan mendalami kronologi kejadian. AR yang sebelumnya sempat melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Koja pada Minggu, 10 November 2024, pukul 22.00 WIB,” jelas Ipda Erfan.
Baca Lainnya :
- Polres Metro Jakarta Barat Grebek Markas Judi Online Amankan 8 Orang Tersangka
- Ditreskrimsus Polda Metro Dukung Misi Asta Cita Presiden RI dalam Subsidi Tepat Sasaran
- Lapas Kelas I Madiun Terima Narapidana Terorisme, Jalankan Program Deradikalisasi
- Polda Metro Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
- Dukung Program Asta Cita Presiden Polres Jakbar Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba dalam Sebulan
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi sebilah celurit tanpa sarung kulit, satu helai baju sweter berwarna hitam bertuliskan "Y-Gen," dan rekaman video insiden yang viral di media sosial.
Ipda Erfan mengungkapkan, awalnya korban, Muhammad Muchlis, sedang mengendarai sepeda motor dan hendak berhenti di Kedai Say Hi Cope. Namun, saat ia membelokkan kendaraannya untuk memarkir, terduga pelaku AR tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak korban. Insiden tersebut memicu percekcokan antara keduanya hingga warga sekitar melerai.
Tak lama setelah meninggalkan lokasi, terduga pelaku kembali lagi membawa celurit dan mengacungkannya ke arah korban. Korban berusaha melawan dengan memegang senjata tajam tersebut, yang kemudian membuat pelaku melarikan diri. Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Koja guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini sedang ditangani pihak kepolisian dengan jerat hukum sesuai Pasal 335 (1) KUHP terkait ancaman kekerasan, serta Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian agar masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tutup Ipda Erfan. (Slh)
