Polsek Koja Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Media Sosial
Polsek Koja

By Gomes 11 Nov 2024, 13:17:51 WIB Kriminal
Polsek Koja Amankan Terduga Pelaku Pengancaman dengan Sajam yang Viral di Media Sosial

Keterangan Gambar : Istimewa


MATANEWS, Jakarta Utara  — Tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara bertindak cepat menangani kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam yang viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Kedai Say Hi Cope, Jalan Mantang Blok K No. 8, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Video yang menampilkan tindakan kekerasan tersebut segera menjadi perhatian publik setelah diunggah ke media sosial.

Ipda Erfan, anggota Tim Opsnal Polsek Koja yang memimpin penyelidikan, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian. Berkat interogasi intensif, polisi berhasil mengidentifikasi korban, Muhammad Muchlis, dan terduga pelaku, berinisial AR. Diketahui AR membawa senjata tajam berupa celurit tanpa sarung kulit dalam insiden tersebut.

“Kami bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan mendalami kronologi kejadian. AR yang sebelumnya sempat melarikan diri, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Koja pada Minggu, 10 November 2024, pukul 22.00 WIB,” jelas Ipda Erfan.

Baca Lainnya :

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi sebilah celurit tanpa sarung kulit, satu helai baju sweter berwarna hitam bertuliskan "Y-Gen," dan rekaman video insiden yang viral di media sosial.

Ipda Erfan mengungkapkan, awalnya korban, Muhammad Muchlis, sedang mengendarai sepeda motor dan hendak berhenti di Kedai Say Hi Cope. Namun, saat ia membelokkan kendaraannya untuk memarkir, terduga pelaku AR tiba-tiba melaju dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak korban. Insiden tersebut memicu percekcokan antara keduanya hingga warga sekitar melerai. 

Tak lama setelah meninggalkan lokasi, terduga pelaku kembali lagi membawa celurit dan mengacungkannya ke arah korban. Korban berusaha melawan dengan memegang senjata tajam tersebut, yang kemudian membuat pelaku melarikan diri. Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Koja guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini sedang ditangani pihak kepolisian dengan jerat hukum sesuai Pasal 335 (1) KUHP terkait ancaman kekerasan, serta Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian agar masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” tutup Ipda Erfan. (Slh) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment