BAP Law Firm vs Nila Puspa Sidarta: Manipulasi Bukti Terungkap di Sidang Arbitrase
Sidang Perdata

By Redaksi 01 Agu 2024, 18:15:54 WIB Hukum
BAP Law Firm vs Nila Puspa Sidarta: Manipulasi Bukti Terungkap di Sidang Arbitrase

Keterangan Gambar : Nila Puspa Sidarta (tengah) dan kedua anaknya; Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn).


MATANEWS, Jakarta – Sengketa perdata antara BAP Law Firm dan Nila Puspa Sidarta semakin memanas setelah Pengadilan Arbitrase Jakarta mengadakan sidang verifikasi bukti pada Selasa (30/7/2024). Dalam sidang tersebut, Dian Crishtina, kuasa hukum BAP Law Firm, mengungkap adanya manipulasi bukti yang merugikan pihaknya.

"Hari ini kita verifikasi bukti, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon," ujar Dian. Ia menyebutkan bahwa beberapa kejanggalan terungkap saat verifikasi dilakukan, terutama manipulasi bukti percakapan chat. "Ada banyak kejanggalan, lebih tepatnya memanipulasi bukti chat," kata Dian.

Salah satu contohnya, bukti chat yang seharusnya terjadi pada tahun 2022 ternyata ditulis dengan tanggal 2023. Dian menyatakan bahwa keberatan tersebut telah diajukan ke panitera, dan arbiter akan memutuskan validitas bukti ini dalam putusan akhir.

Baca Lainnya :

Selain itu, Dian juga menyoroti adanya bukti fotokopi terkait pencabutan surat kuasa oleh Nila Puspa Sidarta tanpa adanya dokumen asli. Hal ini menambah kejanggalan dalam bukti yang diajukan oleh pihak Termohon.


Nila Puspa Sidarta, mantan Direktur SRA Group, sebagai Termohon 1 dalam kasus ini, tidak hadir dalam sidang verifikasi tersebut. Kehadirannya diwakili oleh Holanda Yurist Tobing, seorang wanita asal Batak yang menolak memberikan komentar kepada media.

Dalam persidangan tertutup, Nila Puspa Sidarta diketahui keluar melalui pintu darurat gedung Wahana Graha untuk menghindari media. Sebelumnya, ia bersama tim hukumnya dari WLP Law Firm memasuki gedung melalui pintu depan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.

Sengketa ini berawal dari ketidakpuasan BAP Law Firm terhadap Nila Puspa Sidarta yang tidak membayar jasa hukum dalam kasus pidana yang melibatkan dirinya. Nila, yang dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth atas dugaan penggelapan dan penipuan, telah mencabut kuasa dari BAP Law Firm dan menyerahkannya kepada WLP Law Firm tanpa pemberitahuan resmi.

BAP Law Firm mengklaim bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian, termasuk memfasilitasi upaya perdamaian dengan pihak pelapor. Namun, setelah kasus selesai, Nila diduga mengingkari kewajiban pembayaran jasa hukum.

Senior Partner BAP Law Firm, Berman Sitompul, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan laporan polisi jika putusan pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan. "Kami merasa harga diri kami telah direndahkan," kata Berman, menambahkan bahwa Nila harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Kasus ini mencuat setelah BAP Law Firm mengajukan permohonan arbitrase, menuntut penyelesaian sengketa terkait pembayaran jasa hukum yang belum diselesaikan oleh Nila Puspa Sidarta. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan manipulasi bukti dan tindakan menghindari kewajiban hukum. (Gms)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment