- Polsek Pademangan Launching Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Kapolri Bersama Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
BAP Law Firm vs Nila Puspa Sidarta: Manipulasi Bukti Terungkap di Sidang Arbitrase
Sidang Perdata
Keterangan Gambar : Nila Puspa Sidarta (tengah) dan kedua anaknya; Michael Sidarta (33 thn) dan Jessica Sidarta (39 thn).
MATANEWS, Jakarta – Sengketa perdata antara BAP Law Firm dan Nila Puspa Sidarta semakin memanas setelah Pengadilan Arbitrase Jakarta mengadakan sidang verifikasi bukti pada Selasa (30/7/2024). Dalam sidang tersebut, Dian Crishtina, kuasa hukum BAP Law Firm, mengungkap adanya manipulasi bukti yang merugikan pihaknya.
"Hari ini kita verifikasi bukti, baik dari pihak Pemohon maupun Termohon," ujar Dian. Ia menyebutkan bahwa beberapa kejanggalan terungkap saat verifikasi dilakukan, terutama manipulasi bukti percakapan chat. "Ada banyak kejanggalan, lebih tepatnya memanipulasi bukti chat," kata Dian.
Salah satu contohnya, bukti chat yang seharusnya terjadi pada tahun 2022 ternyata ditulis dengan tanggal 2023. Dian menyatakan bahwa keberatan tersebut telah diajukan ke panitera, dan arbiter akan memutuskan validitas bukti ini dalam putusan akhir.
Baca Lainnya :
- Lagi-lagi Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi
- Direspons Baik, Ketua SBSI 92 Jabar Nilai Kebijakan Tapera Bermanfaat Buat Buruh
- Polsek Metro Taman Sari Kembalikan Anak Hilang Kepada Orang Tuanya
- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Penyebar Konten Pornografi Anak
- Polsek Cakung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Jalan Raya Pulogebang
Selain itu, Dian juga menyoroti adanya bukti fotokopi terkait pencabutan surat kuasa oleh Nila Puspa Sidarta tanpa adanya dokumen asli. Hal ini menambah kejanggalan dalam bukti yang diajukan oleh pihak Termohon.
Nila Puspa Sidarta, mantan Direktur SRA Group, sebagai Termohon 1 dalam kasus ini, tidak hadir dalam sidang verifikasi tersebut. Kehadirannya diwakili oleh Holanda Yurist Tobing, seorang wanita asal Batak yang menolak memberikan komentar kepada media.
Dalam persidangan tertutup, Nila Puspa Sidarta diketahui keluar melalui pintu darurat gedung Wahana Graha untuk menghindari media. Sebelumnya, ia bersama tim hukumnya dari WLP Law Firm memasuki gedung melalui pintu depan tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Sengketa ini berawal dari ketidakpuasan BAP Law Firm terhadap Nila Puspa Sidarta yang tidak membayar jasa hukum dalam kasus pidana yang melibatkan dirinya. Nila, yang dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth atas dugaan penggelapan dan penipuan, telah mencabut kuasa dari BAP Law Firm dan menyerahkannya kepada WLP Law Firm tanpa pemberitahuan resmi.
BAP Law Firm mengklaim bahwa mereka telah memenuhi semua kewajiban dalam perjanjian, termasuk memfasilitasi upaya perdamaian dengan pihak pelapor. Namun, setelah kasus selesai, Nila diduga mengingkari kewajiban pembayaran jasa hukum.
Senior Partner BAP Law Firm, Berman Sitompul, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan laporan polisi jika putusan pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan. "Kami merasa harga diri kami telah direndahkan," kata Berman, menambahkan bahwa Nila harus memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Kasus ini mencuat setelah BAP Law Firm mengajukan permohonan arbitrase, menuntut penyelesaian sengketa terkait pembayaran jasa hukum yang belum diselesaikan oleh Nila Puspa Sidarta. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan manipulasi bukti dan tindakan menghindari kewajiban hukum. (Gms)