- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kapuspen TNI Hadiri Gala Literasi Nusantara HUT ke-60 Kompas; Media adalah Mitra Strategis TNI
- Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih Prima
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Dirressiber Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif Internasional
Dirressiber Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
MATANEWS, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Keberhasilan ini sampaikan langsung oleh Dirressiber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat Konferensi pres di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, (2/5/2025).
"Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000. Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp18,3 miliar." ucap Kombes Pol Roberto.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat PT fiktif sebagai sarana meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.
Baca Lainnya :
- Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
"Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya. Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip." jelasnya.
Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.
"Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan." ungkapnya.
Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap dua pelaku utama, S.P (WNI) Berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia. Y.C.F alias M (WNA asal Malaysia): Berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.
"Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit." paparnya.
"Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45A jo. Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar)." sambungnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal. Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta polda dan polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Pol Roberto G.M. Pasaribu.(Wly)
