- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
- Dandim 1710/Mimika Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kodim 1710/Mimika Dengan Polres Mimika Gelar Patroli Bersama
- Kapuspen TNI Hadiri Gala Literasi Nusantara HUT ke-60 Kompas; Media adalah Mitra Strategis TNI
- Peringati Tahun Baru Hijriah: Hijrah Membuat Hidup TNI Lebih Prima
- Kapolres Jakbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Jelang Hari Bhayangkara ke-79
Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Ijazah Asli
Jokowi

Keterangan Gambar : Presiden ke7 Jokowi Dodo datangi Polda Metro bersama Tim Kuasa Hukum Laporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP
MATANEWS, Jakarta – Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Selasa (30/4) pagi. Jokowi mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah merusak martabat dirinya serta bangsa Indonesia.
Tim kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan, yang mendampingi langsung proses pelaporan, menyatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Jokowi – khususnya soal dugaan penggunaan ijazah palsu – sangat kejam dan berdampak luas.
"Bayangkan, seorang presiden yang dipilih rakyat, menjabat 10 tahun, dituduh menggunakan ijazah palsu. Ini bukan hanya menyakiti pribadi Pak Jokowi, tapi juga nama baik bangsa Indonesia," kata Yakup Hasibuan perwakilan kuasa hukum kepada wartawan.
Baca Lainnya :
- Brigjen Eko Hadi Santoso Terima Pin Kehormatan dari Puspomad, Komitmen Sinergi Berantas Narkoba
- Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Karawang Kembali Terjadi, Warga Dibebani Biaya hingga Rp850 Ribu
- Apel Pengamanan May Day 2025, Ribuan Personel Gabungan Siap Kawal Aksi Buruh di Monas
- Kuasa Hukum Beauty District Klirifikasi Irene Kamaludin Lakukan Penggiringan Opini
- Respon Cepat! Kapolsek Curugbitung Turun Tangan Atasi Truk Parkir Sembarangan
Dalam aduan tersebut, Jokowi menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik, serta beberapa pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, 32, dan 35 terkait pencemaran nama baik dan rekayasa data elektronik.
"Seluruh barang bukti sudah kami serahkan, ada 24 objek yang dilaporkan. Dugaan tindak pidana ini dilakukan beberapa pihak dengan inisial RS, ES, T, dan K," ujarnya. Namun demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga memperlihatkan langsung ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA hingga ijazah kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyelidik.
"Pak Jokowi tegas mengatakan siap mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan tambahan jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan," jelas Yakup.
Menanggapi klaim pihak terlapor yang mengaku sudah menggunakan metode ilmiah dalam tuduhan mereka, tim hukum Jokowi menegaskan bahwa semua hal itu sebaiknya diuji melalui proses hukum.
"Biar pengadilan yang menilai, biar semuanya terang benderang. Kalau hanya adu pendapat, tidak akan pernah selesai," tegasnya.
Laporan Jokowi ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya, bukan Bareskrim. Hal itu karena sebagian besar saksi dan objek perkara berada di wilayah Jakarta, sehingga dinilai lebih efektif untuk proses pemeriksaan.
Meski demikian, kuasa hukum menekankan bahwa proses ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati seluruh tahapan hukum dan berharap semua pihak mendukung jalannya penyidikan secara objektif dan transparan," tuturnya.
Saat ini, belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Jokowi. Namun, jika dibutuhkan, Presiden Jokowi disebut siap kembali memberikan keterangan. (Wly)
