Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Satwa Ilegal dari Natuna ke Jakarta

By Redaksi 06 Agu 2024, 22:44:28 WIB Nasional
Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pengiriman Satwa Ilegal dari Natuna ke Jakarta

Keterangan Gambar : Istimewa



MATANEWS, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan Korpolairud Baharkam Polri ( Ditpolair ) berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di area Labuh Jangkar (Hotspot) di wilayah Perairan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dalam operasi ini, KP. Pelatuk 3013 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan Satwa dilindungi dari berbagai jenis tanpa dokumen karantina yang sah.


Baca Lainnya :

Operasi ini berawal dari informasi yang diterima oleh Komandan Kapal Pelatuk - 3013 Iptu Andre Christianto Paeh S.Tr.K. S.I.K. M.H. dari masyarakat. Informasi ini mengenai adanya pengiriman satwa dilindungi dan burung tanpa dokumen karantina menuju Perairan Jakarta melalui Pelabuhan Sunda Kelapa menggunakan Kapal KM. BAHARI 5 yang berlayar dari Ranai Natuna, Kepulauan Riau.

Pada Senin, 5 Agustus 2024, pukul 12.30 WIB, Tim patroli KP. Pelatuk - 3013 yang dipimpin oleh Komandan Kapal beserta ABK melakukan patroli di sekitar perairan Sunda Kelapa. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim patroli memeriksa Kapal KM. BAHARI 5 yang baru tiba di perairan tersebut. 

Dalam pemeriksaan, tim patroli mendapati 3 ekor Tupai Jelarang yang merupakan hewan dilindungi dan kurang lebih 1.250 burung dari berbagai jenis, termasuk Konin, Kolibri, Perkutut, Ciblek, dan Cerucuk, yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Selanjutnya, KP. Pelatuk - 3013 mengamankan sembilan orang anak buah kapal (ABK) KM. BAHARI 5 yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut. Kesembilan terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“ Ini komitmen tegas Korpolairud Baharkam Polri khususnya pada Direktorat Kepolisian Perairan melalui kapal kapal patroli di wilayah Perairan Jakarta terkhusus pada area labuh jangkar ( Hotspot ) dalam mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan hewan ilegal,” ujar Iptu Andre kepada awak media.

Atas perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Iptu Andre berharap Penangkapan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan satwa lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang ada di Indonesia. 

"Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli bersama sama Kapal Kapal Patroli Polisi BKO Polda Metro dan rutin melaksanakan pemeriksaan di Perairan Jakarta untuk mengurangi tindak pidana dan perdagangan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak," imbuhnya 

Selanjutnya, KP. Pelatuk - 3013 berkoordinasi dengan Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Utara untuk melaksanakan pelimpahan barang bukti ribuan burung tersebut.(Imr)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment