Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta
Polres Metro Jakarta Pusat

By Redaksi 05 Agu 2025, 13:47:40 WIB Kriminal
Heboh Foto Ibu dan Bayi di Kantor Polisi! Terungkap: Penipuan Mobil Rp420 Juta

Keterangan Gambar : Jagat media sosial mendadak panas! Sebuah foto viral memperlihatkan seorang ibu bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi bikin netizen geger.


MATANEWS, Jakarta — Jagat media sosial mendadak panas! Sebuah foto viral memperlihatkan seorang ibu bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi bikin netizen geger. Dituding tak manusiawi, Polres Metro Jakarta Pusat angkat bicara dan beber fakta mengejutkan di balik kasus tersebut!

Perempuan dalam foto itu ternyata bukan korban, melainkan tersangka kasus penipuan bernama Rina Rismala Soetarya, yang diduga menggasak uang senilai Rp420 juta dari seorang warga asal Papua Tengah, inisial AS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa foto viral itu diambil saat istirahat, bukan selama pemeriksaan.

Baca Lainnya :

“Ibu tersebut menenangkan bayinya di sofa ruangan perwira Satreskrim. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan suami, dan bayi dijemput sekitar pukul 22.00 WIB oleh ayahnya,” terang AKBP Roby, Senin (4/8/2025).

Uang Transfer, Mobil Tak Pernah Datang!

Kasus ini bermula dari janji manis tersangka kepada korban yang ingin membeli dua unit Toyota Hilux bekas. Tapi, setelah uang ditransfer, mobil tak kunjung datang. Yang dikirim cuma foto dan video mobil!

Lebih parah, tersangka sempat mengaku telah mentransfer pengembalian dana, namun setelah dicek, rekening korban kosong melompong.

Setelah ditelusuri, ternyata dana Rp420 juta itu sudah dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi. Berikut rincian "belanja liar" sang tersangka:

* Perawatan rumah: Rp6,5 juta

* Cicilan mobil: Rp10 juta

* DP mobil Ertiga: Rp50 juta

* HP mewah: Rp24,5 juta

* DP Hilux (atas nama orang lain): Rp10 juta

* Pembelian mobil Hilux (atas nama orang lain): Rp235 juta

* Beli emas: Rp30,169 juta

* Angsuran rumah: Rp15 juta

Total kerugian korban mencapai Rp420 juta, namun tersangka baru mengembalikan Rp80 juta.

Sulit Dilacak, Akhirnya Ditahan!

Menurut penyidik, Rina kerap pindah-pindah tempat tinggal dan sulit dilacak, sehingga dikhawatirkan akan menghambat proses hukum. Penahanan pun dilakukan secara sah dan berdasarkan prosedur hukum.

“Kami sangat memperhatikan hak anak dan aspek kemanusiaan. Tapi kami juga harus menegakkan hukum sesuai aturan,” kata AKBP Roby.

Pihak kepolisian sempat membuka peluang untuk restorative justice, namun tak ada titik temu antara pelapor dan tersangka. Akhirnya, proses hukum jalan terus!

Polisi Imbau Netizen Tak Asal Serang!

Menanggapi isu viral tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada narasi sepihak yang beredar di media sosial.

“Kritik boleh, tapi harus objektif. Jangan sampai opini publik dibentuk tanpa fakta hukum yang benar,” tegas AKBP Roby.

Polres Jakpus memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka maupun korban.

“Ibu bawa bayi? Kami hormati. Tapi korban juga punya hak untuk mendapatkan keadilan!” pungkasnya. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment