Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Berantas Premanisme, Puluhan Motor Hasil Rampasan Mata Elang Diamanka
Polresta Bogor Kota

By Redaksi 09 Mei 2025, 18:56:01 WIB Hukum
Kapolresta Bogor Kota Tegaskan Berantas Premanisme, Puluhan Motor Hasil Rampasan Mata Elang Diamanka

Keterangan Gambar : Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers bersama di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (9/5/2025)


MATANEWS, Bogor – Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota menggelar konferensi pers bersama di halaman Mako Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (9/5/2025), dalam rangka mengungkap dan menindak tegas praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector atau yang dikenal sebagai "mata elang."

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan oleh kelompok mata elang merupakan bentuk premanisme yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.


Baca Lainnya :

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi premanisme di Kota Bogor maupun wilayah Bogor Raya. Perampasan kendaraan oleh mata elang jelas bukan tindakan hukum, dan kami akan proses secara pidana,” ujar Kombes Eko.

Dalam pengungkapan terbaru yang dilakukan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, aparat berhasil mengamankan 83 unit sepeda motor hasil rampasan serta menangkap lima orang pelaku mata elang. Rangkaian pengamanan ini dilakukan pada Rabu (7/5) dan menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam merespons keresahan warga.

Tak hanya di Kabupaten Bogor, Polresta Bogor Kota juga melakukan tindakan tegas di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, pada Kamis (8/5), dengan mengamankan tiga orang pelaku premanisme yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor.

Eko Prasetyo menambahkan, operasi penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi pimpinan Polri dan Kapolda Jabar untuk menindak segala bentuk kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan utang, terlebih jika dilakukan dengan cara melanggar hukum.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor bila menjadi korban. Penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh pihak tidak berwenang adalah tindak pidana. Hanya juru sita pengadilan yang sah melakukan penyitaan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers ini turut hadir Bupati Bogor Rudy Susmanto, Wakil Wali Kota Bogor Jaenal Mutaqin, serta Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol Inf Henggar Tri Wahono, yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam memberantas aksi premanisme di wilayah mereka.


Barang bukti berupa puluhan sepeda motor bertransmisi otomatis dan sebuah mobil pikap dipamerkan kepada media sebagai hasil dari pengungkapan kasus.

Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan, dan Polres serta Polresta Bogor Kota memastikan akan terus mengejar jaringan lainnya yang terlibat dalam praktik perampasan kendaraan bermotor secara ilegal. (Wly)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment