- Sinergi Pengamanan Pariwisata Bromo Tengger Semeru Ditingkatkan
- TNI Tegas Hadapi Perambah Hutan Ilegal
- TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
- Audit Keamanan Stadion 17 Mei Banjarmasin oleh Baharkam Polri
- Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Pengawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Malang
- Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura
- Seorang Remaja Perempuan Asal Kapuk, Cengkareng, Dilaporkan Hilang Sejak 6 Juli 2025
- Kapolres Jakbar Beri Penghargaan kepada 25 Personel Berprestasi di Apel Pagi
- PT BAT Instrumen Bank Internasional Bantah Tuduhan Investasi Bodong
- TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp49 M
Korpolairud Baharkam Polri Selamatkan Kerugian Negara Rp49 Miliar

Keterangan Gambar : “Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).
MATANEWS, Jakarta — Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana destructive fishing selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari, sejak 24 Februari hingga 24 Maret 2025 ini, menjerat 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.
Kegiatan ini merupakan wujud konkret Polri dalam mendukung program ekonomi biru yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk penegakan hukum, tapi juga untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut serta mencegah kerugian negara dari hasil laut yang dieksploitasi secara ilegal,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M. dalam konferensi pers nya, Jumat (25/4).
Baca Lainnya :
- Brimob Polda Metro Jaya Siaga Antisipasi Bentrokan Ormas di Penjaringan
- Majelis Tawassul Kembali Digelar di Pademangan Barat, Kapolsubsektor Ajak Warga Jaga Kamtibmas
- ETOS Bongkar Dugaan Manipulasi Keuangan PLN
- Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
- Anggota Polsek Buluspesantren Menggali Makam Demi Bantu Sahabatnya
Operasi ini melibatkan 6 Ditpolairud Polda prioritas (Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulteng, dan Sultra) serta 29 Ditpolairud Polda imbangan, dengan lebih dari 45 kapal yang tergelar di wilayah-wilayah rawan.
Jenis pelanggaran yang ditindak mencakup penggunaan bom ikan, alat tangkap terlarang, bahan kimia, dan alat setrum listrik. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah ratusan detonator, pupuk amonium nitrat, kapal nelayan, alat selam, hingga ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal.
Brigjen Pol. Idil Tabransyah menegaskan, “Destructive fishing adalah ancaman nyata bagi masa depan laut kita. Melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif, kami ingin membangun efek jera agar praktik ini tidak terulang kembali.”
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 84 jo Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
“Korpolairud akan terus bersinergi dengan seluruh jajaran di tingkat Mabes dan daerah demi menjaga laut kita dari kerusakan,” pungkas Brigjen Pol. Idil Tabransyah. (Slh)
