- Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Siap Amankan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur
- Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Ruang Pelayanan ETLE Baru
- Kapolsek Koja Gelar Program Cooling System Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling RW 05 Lagoa
- Pelawak Senior Nurul Qomar Meninggal Dunia, Sempat Berjuang Melawan Kanker Usus
- Toyota Agya Hilang Sejak 2018 Kembali ke Pemilik
- Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Lahan Pangan di Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok
- Bripka Joko Hadi Aprianto, Polisi dan Penggali Kubur yang Dedikasinya Dihargai Kapolri
- KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi
- Polsek Pademangan Sinergi bersama Warga untuk Masa Depan yang Lebih Sejahtera
- Polsek Koja Giatkan Sambang Satkamling dalam Rangka Cooling System untuk Jaga Keamanan Wilayah
Lantang Suarakan Musnahkan Judol, Deng Ical Kembali Desak Komdigi Basmi Prostitusi Online
Desak Komdigi Basmi Prostitusi Online
Keterangan Gambar : "Ini masalah dan ancaman yang serius untuk generasi kita. Pemerintah melalui Komdigi harus tegas jika tidak ingin prostitusi online tumbuh subur di sini," tegas Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, Sabtu (4/1/2025).
MATANEWS, Makassar - Selain lantang menyuarakan untuk musnahkan situs-situs berbahaya yang merugikan negara seperti judi online (judol), Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI kembali mendesak pemerintah untuk merespon terkait menjamurnya platform prostitusi online.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, menyebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dan konkrit memberantas yang merusak moral bangsa Indonesia.
Deng Ical sapaan akrab Syamsu Rizal menyebut saat ini prostitusi online marak ditemukan di berbagai platform, baik yang berkedok media sosial maupun aplikasi kencan. Beberapa yang populer di antaranya Mixxxx, Tinxxx, Litxxxxx, dan Telegxxx.
Baca Lainnya :
- DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan Kawasan PIK 2 Sebagai PSN
- Dinamika PDIP, Iskandarsyah: Jangan Memprovokasi Masyarakat
- Konveksi di Tangerang Diduga Produksi Barang Ilegal, Catut Merek ZARA dan GIORDANO
- FSPMI Garansi Aksi 31 Oktober soal Putusan UU Ciptaker Tetap Ikuti Aturan
- La Maroca Spa Massage Diduga Langgar Aturan Prostitusi, Terkesan Dibekingi Oknum Pejabat
Jumlah aplikasi kencan di seluruh dunia mencapai 8.000 platform dengan pengguna lebih dari 300 juta. Meski awalnya aplikasi-aplikasi ini bertujuan untuk berkenalan dan mencari pasangan, namun seiring berjalannya waktu malah disalahgunakan sebagai transaksi seks.
"Ini masalah dan ancaman yang serius untuk generasi kita. Pemerintah melalui Komdigi harus tegas jika tidak ingin prostitusi online tumbuh subur di sini," tegas legislator Dapil Sulsel 1 ini, Sabtu (4/1).
Deng Ical mengatakan, ada banyak dampak negatif yang muncul akibat maraknya platform ajakan berkenalan atau pertemenan yang malah tujuannya transaksi prostitusi. Pelakunya tidak hanya orang dewasa, juga libatkan anak di bawah umur.
"Selain itu, banyak suami diceraikan istri dan sebaliknya karena pasangannya terlibat prostitusi online, sehingga meningkatkan angka perceraian di Indonesia," ujar dia.
Karenanya, Deng Ical mengimbau supaya Komdigi meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang beredar di internet, serta berkolaborasi dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial, untuk mencegah prostitusi online terus berkembang.
"Tentu bukan hanya sekadar mengawasi, namun juga aktif memblokir kegiatan prostitusi online yang sekarang bisa dengan mudah kita temukan di media sosial. Kalau perlu, lakukan penegakan hukum," dia menambahkan.
Menjamurnya platform prostitusi online, lanjut Daeng Ical, terjadi disebabkan oleh sejumlah faktor. Selain pengawasan pemerintah yang belum optimal, juga literasi digital masyarakat yang masih rendah.
Karena itu, dia meminta Komdigi terus melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Dengan literasi yang memadai, diharapkan masyarakat lebih sadar dan bijak dalam menggunakan internet dan media sosial.
"Hukum juga harus mampu mengejar kemajuan teknologi. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Deng Ical.
Syamsu Rizal menambahkan bahwa untuk mengatasi masalah ini, pemerintah, DPR, masyarakat, dan seluruh stakeholder harus bersinergi untuk menjaga ruang digital Indonesia terbebas dari praktik ilegal yang merusak moral bangsa.
"Masyarakat juga harus menjadi bagian dari solusi, bukan cuma mengandalkan pemerintah," tutup Ketua DPW Syarikat Islam (SI) Provinsi Sulsel ini.(Wly)