Operasi Berantas Jaya 2025, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran
‎3 Hari Operasi Berantas Jaya, 24 Pelaku Tawuran Ditangkap, 7 Ditahan

By Redaksi 17 Mei 2025, 13:43:41 WIB Hukum
Operasi Berantas Jaya 2025, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap 24 Pelaku Tawuran

Keterangan Gambar : Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap total 24 pelaku tawuran dalam kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (13–15 Mei 2025).


MATANEWS, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap total 24 pelaku tawuran dalam kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (13–15 Mei 2025). Dari seluruh pelaku yang diamankan, 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti membawa atau memiliki senjata tajam secara ilegal.

‎Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
‎Jakarta Barat: 13 Pelaku Diamankan, 4 Ditahan

‎Di wilayah Jakarta Barat, petugas mengamankan 13 pelaku tawuran di kawasan Jalan Latumeten, Jelambar Baru, Grogol Petamburan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti senjata tajam, antara lain:
‎6 bilah celurit berbagai ukuran
‎1 pipa paralon yang telah dimodifikasi berbentuk celurit dengan ujung runcing
‎1 penggaris besi sepanjang 100 cm
‎1 buah busur panah tanpa anak panah

‎Dari 13 pelaku, 4 orang resmi ditahan karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

‎Jakarta Timur: 11 Pelaku Diamankan di Dua Lokasi, 3 Ditahan
‎Penindakan juga dilakukan di dua titik di wilayah Jakarta Timur:

‎1. Jalan Matraman Salemba Gang IX, Kebon Manggis, Matraman
‎Polisi menangkap 7 pelaku dan menyita 4 celurit berbagai ukuran. Dari jumlah tersebut, 2 orang ditahan dengan sangkaan pasal yang sama.

‎2. Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulo Gadung
‎Di lokasi ini, 4 pelaku tawuran diamankan bersama 1 bilah celurit. 1 pelaku ditahan karena terbukti membawa senjata tajam.

‎Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi kriminal jalanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

‎"Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam, karena hal ini sangat membahayakan keselamatan warga," ungkapnya.

‎Lokasi Jumlah Pelaku Pelaku Ditahan
‎Jakarta Barat 13 orang 4 orang
‎Jakarta Timur 11 orang 3 orang
‎Total 24 orang 7 orang
‎Operasi semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin dan intensif, sebagai langkah pencegahan dini terhadap tindak kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.(Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment