- TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Begal di Cilincing
Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Begal

Keterangan Gambar : Para pelaku yang terkenal kejam dalam menjalankan aksinya kini telah diringkus, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran polisi, Jumat (31/1/2025).
MATANEWS, Jakarta Utara - Aksi begal sadis yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing. Para pelaku yang terkenal kejam dalam menjalankan aksinya kini telah diringkus, sementara beberapa lainnya masih dalam pengejaran polisi, Jumat (31/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jembatan Jalan Akses Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Korban Ahmad Basri yang baru saja pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, tiba-tiba dipepet oleh enam pelaku yang mengendarai empat motor.
Salah satu pelaku mengacungkan senjata api jenis airsoft gun ke arah korban dan memaksanya berhenti. Namun korban berusaha melarikan diri hingga menabrak salah satu motor pelaku. Upaya itu justru berujung tragis.Dua pelaku yang membawa kabur motor korban, sementara korban mengalami luka serius di kaki, tangan dan perut," ujar Kapolres.
Baca Lainnya :
- Aiptu Agus Riyanto Raih Penghargaan Kapolri Berkat Terobosan Pendidikan di Kampung Sawah Balong
- Polsek Kelapa Gading Bersama PPSU Bagikan Makanan untuk Pengungsi Banjir di Kampung Rawa Indah
- Polsek Kelapa Gading Bersama PPSU Bagikan Makanan untuk Pengungsi Banjir di Kampung Rawa Indah
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Peringatan Isra Miraj dan Santunan Anak Yatim
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penemuan Janin di Koja, 2 Pelaku Diamankan
Lanjut Kapolres, pelaku berhasil ditangkap sebagian masih buron. Berbekal rekaman video dan hasil penyelidikan intensif,Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing akhirnya berhasil menangkap lima tersangka di beberapa lokasi yang berbeda di Jakarta Utara.Mereka adalah inisial FSM (19 tahun) bertugas sebagai joki dan menghadang motor korban, DR (19 tahun) otak pelaku dan turut menghadang korban, MFH (17 tahun) sebagai joki yang membonceng pelaku lainnya, PKT alias P (34 tahun) dan BS (34 tahun ) sebagai penadah hasil kejahatan. Dan tiga pelaku lainnya masih buron yaitu A alias P (19 tahun) pelaku yang membacok korban sekitar 10 kali, A juga memukul korban dengan airsoft gun dan membawa kabur motor sedangkan S (19 tahun) mendorong korban saat berusaha melawan," kata Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini bukan pertama kali beraksi. Mereka telah melakukan kejahatan serupa sebanyak 10 kali di berbagai lokasi sekitar Cilincing dan Marunda.Modus operandi mereka adalah di malam hari, memepet korban lalu melakukan pengancaman dan kekerasan dengan senjata tajam serta airsoft gun. Sebelum beraksi para pelaku biasanya mengkonsumsi minuman keras untuk menambah keberanian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 3 sepeda motor hasil curian, senjata tajam jenis Clurit, senjata airsoft gun, pakaian korban dan pelaku, Helm yang digunakan saat beraksi, dan rekaman video kejadian.
Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana,serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan.Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolres.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady, mengapresiasi kerja cepat Kasat Reskrim Benny Cahyadi dan timnya dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat berkendara di malam hari.
"Jika melihat gerak-gerik mencurigakan segera laporkan ke kepolisian.Kami juga terus memburu para pelaku yang masih buron agar mereka tidak lagi meresahkan masyarakat," tegasnya.
Dengan tertangkapnya sebagian pelaku, diharapkan aksi begal brutal di kawasan Jakarta Utara bisa ditekan. Polisi terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.( Slh)
