- TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa
Selamatkan Ribuan Jiwa

Keterangan Gambar : Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden dan Program Presisi Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 1,8 miliar pada Selasa (14/01/2025).
MATANEWS, Jakarta Utara – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden dan Program Presisi Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 1,8 miliar pada Selasa (14/01/2025). Kegiatan ini berlangsung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dihadiri berbagai pihak, termasuk BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri, dan elemen masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus besar oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok sejak September 2024 hingga Januari 2025. Total narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 60,006 kilogram dan sabu seberat 815 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Kelapa Gading Berikan Al-Quran kepada Tahanan untuk Motivasi Spiritual
- Bhabinkamtibmas Kelurahan Pademangan Timur, Panen Kangkung Bersama PPSU
- Silaturahmi Dewan Kota Perwakilan Kecamatan Koja Jakarta Utara
- Silaturahmi Dewan Kota Perwakilan Kecamatan Koja Jakarta Utara,
- Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Subuh Keliling di Masjid Jami Al-Hidayah
"Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai bukti keseriusan pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini, maka pada hari ini kami memusnahkan barang bukti narkoba bersama BNN, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat,” ujar Martuasah.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi, yang dinilai mampu membakar habis narkotika tanpa meninggalkan residu berbahaya bagi lingkungan.
Kapolres menambahkan bahwa dari barang bukti yang dimusnahkan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan sekitar 22.192 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Pemusnahan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi bangsa. Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba,” jelasnya.
Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara Polri, BNN, lembaga hukum, dan masyarakat dalam memberantas narkotika. Kapolres menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan generasi muda terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjalankan amanah Undang-Undang dan komitmen menjaga masa depan bangsa. Melalui upaya seperti ini, harapan Indonesia yang bebas dari narkoba semakin nyata.(Wly)
