- Kunjungan Kapolsek Pademangan ke Posyan Ancol, Wujud Komitmen dalam Operasi Lilin Jaya 2024
- Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara Kunjungi Posyan Ancol Jakarta Utara
- Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
- Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara Ke Pospam La Piazza, Kelapa Gading
- Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Posyan Ancol Untuk Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Pengunjung
- Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Keamanan Natal di Gereja ST. Yohanes Bosco
- Kapolres dan Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mabes Polri, Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2024
- Kementerian Seni dan Budaya Malaysia Apresiasi Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII
- Konveksi di Tangerang Diduga Produksi Barang Ilegal, Catut Merek ZARA dan GIORDANO
- Rayakan Malam Tahun Baru 2025 di Vasaka Hotel Jakarta dengan Tema Serenata Akhir Tahun
Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
4 Pelaku Masih Diburu
Keterangan Gambar : Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 6 pelaku tawuran di Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis (26 /12/2024) , sementara 4 lainnya masih buron dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MATANEWS, Jakarta Utara – Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, mencatat keberhasilan penting dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap enam pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku, berinisial SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21), kini telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. "Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan bersama-sama, tetapi juga menghasut orang lain untuk ikut serta dalam tindakan kriminal. Ini menjadi perhatian serius kami," ujar Kapolsek saat memberikan keterangan persnya kepada media, pada hari Kamis (26 /12/2024) .
Menurut Kapolsek, para pelaku secara terang-terangan membawa senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi dan menyerang dalam aksi tawuran.
Baca Lainnya :
- Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara Ke Pospam La Piazza, Kelapa Gading
- Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Posyan Ancol Untuk Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Pengunjung
- Kapolres Metro Jakarta Utara Pastikan Keamanan Natal di Gereja ST. Yohanes Bosco
- Kapolres dan Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mabes Polri, Cek Pos Pelayanan Operasi Lilin Jaya 2024
- Kementerian Seni dan Budaya Malaysia Apresiasi Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bilah clurit besar, 2 bilah corbek (cocor bebek), 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 3288 UVZ, dan 1 unit ponsel Realme C2 berwarna hitam.
Kapolsek Koja turut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. "Kami berharap orang tua dapat menjaga dan mengarahkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Peran orang tua sangat penting dalam mencegah hal ini," tegasnya.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17) masih dalam pengejaran. "Kami sudah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Upaya pencarian terus dilakukan, dan kami yakin mereka akan segera tertangkap," tambah Kapolsek.
Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto menegaskan bahwa Polsek Koja tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. "Kami berkomitmen menjaga wilayah Koja tetap aman dan kondusif. Segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas," tutupnya.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya :
1.Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
2.Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindak pidana),
3.Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, 4.Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu dalam tindak pidana.(Slh)