- Jumat Berkah Polsek Koja: Berbagi Kasih di Panti Asuhan Yayasan Bina Sosial
- Polsek Pademangan Gelar Jumat Curhat ,Warga Antusias Sampaikan Aspirasi dan Keluhan
- Kapolda Metro Jaya Tinjau Langsung Titik Kemacetan di Jakarta untuk Optimalkan Tim Urai Kemacetan
- Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi dan Jakarta
- Polsek Pademangan dan Majelis Tawasul Gelar Pengajian Rutin, Jalin Kebersamaan Demi Lingkungan Aman
- Wakapolsek Pademangan Tinjau Pemanfaatan Pekarangan, Dukung Ketahanan Pangan di Tengah Kota
- Kapolres Metro Jakarta Utara Hadiri Ngopi Kamtibmas di Pademangan Timur
- Densus 88 AT Polri Gelar Aksi Sosial Harmoni dalam Berbagi di Koja Sambut Ramadhan
- Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
- Kapolri dan Ketua PBNU Bahas Keberagaman serta Isu Kekerasan di Pendidikan
Sengketa Tanah Hendra Yowargana, LPNU Desak BPN Bandung Segera Beri Klarifikasi
BPN Bandung Jawa Barat
![Sengketa Tanah Hendra Yowargana, LPNU Desak BPN Bandung Segera Beri Klarifikasi](https://mata.news/asset/foto_berita/IMG-20250211-WA0034.jpg)
Keterangan Gambar : LPNU mengajukan surat permintaan keterangan dan balasan kepada Kepala BPN Kota Bandung terkait tindak lanjut pengaduan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hendra Yowargana
MATANEWS, Bandung – Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) mengajukan surat permintaan keterangan dan balasan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terkait tindak lanjut pengaduan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hendra Yowargana.
Pengajuan surat ini didasarkan pada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan nomor SK.03.031781-800.37/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021. Hingga saat ini, LPNU menilai belum ada tindak lanjut dari BPN Kota Bandung terhadap permasalahan tersebut.
Atas dasar itu, Ketua LPNU, Dede Tesa Irawan, yang beralamat di Jalan Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung, secara resmi mengajukan permintaan balasan atas surat tersebut.
Baca Lainnya :
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Tawuran Maut di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka
- Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan
- Bangun Keamanan Bersama, Kapolsek Pademangan Gelar Ngopi Kamtibmas dengan Warga
- Apel Pengamanan Antisipasi Aksi Unjuk Rasa di Pelindo Tower
- Polsek Kelapa Gading Gelar Police Goes to School di SMK Jaya Jakarta
"Kami berharap pihak BPN Kota Bandung segera memberikan klarifikasi agar dapat menjelaskan keadaan sebenarnya dan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan," ujar Dede Tesa Irawan kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).
LPNU menegaskan bahwa surat balasan dari BPN Kota Bandung sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah yang dipersoalkan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kota Bandung mengenai surat yang diajukan oleh LPNU. Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan berharap agar instansi terkait segera memberikan respons guna menghindari potensi konflik yang lebih luas. (Wly)
![Garasi Mobilku](https://mata.news/asset/foto_iklantengah/IMG-20241124-WA0016.jpg)