- Hormati Bulan Suci Ramadhan, KBMI Wujudkan Rasa Aman dengan Tak Lakukan Aksi
- Songsong Lebaran 2025, BEM UPN Veteran Jakarta Terus Tebar Manfaat Bagi Panti Asuhan
- Dugaan Suap di Unit 5 Resmob Polres Jaksel, Korban Pengeroyokan Tak Dapat Keadilan
- Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Kecurangan Takaran Minyakita Di Cipondoh Tangerang
- Kesampingkan Aksi, Himapolindo Pilih Fokus Adakan Raker-Seminar Nasional di UPN Veteran Jakarta
- Kapolri Turun ke Posko Terpadu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat 2025
- Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Bergabung Jalur Bintara Rekpro
- Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
- Polresta Banyuwangi & Jurnalis Ajak Masyarakat Taat Lalu Lintas
- Raja LAK Galuh Pakuan Lawatan ke Beijing, Perkuat Kerjasama Industri Energi dan Mobil Listrik
Sengketa Tanah Hendra Yowargana, LPNU Desak BPN Bandung Segera Beri Klarifikasi
BPN Bandung Jawa Barat

Keterangan Gambar : LPNU mengajukan surat permintaan keterangan dan balasan kepada Kepala BPN Kota Bandung terkait tindak lanjut pengaduan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hendra Yowargana
MATANEWS, Bandung – Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) mengajukan surat permintaan keterangan dan balasan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terkait tindak lanjut pengaduan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hendra Yowargana.
Pengajuan surat ini didasarkan pada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan nomor SK.03.031781-800.37/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021. Hingga saat ini, LPNU menilai belum ada tindak lanjut dari BPN Kota Bandung terhadap permasalahan tersebut.
Atas dasar itu, Ketua LPNU, Dede Tesa Irawan, yang beralamat di Jalan Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung, secara resmi mengajukan permintaan balasan atas surat tersebut.
Baca Lainnya :
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Tawuran Maut di Penjaringan, 9 Orang Jadi Tersangka
- Atasi Kemacetan Jakarta, Polda Metro Siapkan Tim Pemecah Macet di Titik Rawan
- Bangun Keamanan Bersama, Kapolsek Pademangan Gelar Ngopi Kamtibmas dengan Warga
- Apel Pengamanan Antisipasi Aksi Unjuk Rasa di Pelindo Tower
- Polsek Kelapa Gading Gelar Police Goes to School di SMK Jaya Jakarta
"Kami berharap pihak BPN Kota Bandung segera memberikan klarifikasi agar dapat menjelaskan keadaan sebenarnya dan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan," ujar Dede Tesa Irawan kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).
LPNU menegaskan bahwa surat balasan dari BPN Kota Bandung sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah yang dipersoalkan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kota Bandung mengenai surat yang diajukan oleh LPNU. Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan berharap agar instansi terkait segera memberikan respons guna menghindari potensi konflik yang lebih luas. (Wly)
