- TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
3 Polisi Gadungan di Palmerah Ditangkap,Modus Tuduh Korban Sebagai Pemakai Narkoba
Polsek Palmerah

Keterangan Gambar : Para pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.
MATANEWS, Jakarta Barat - Polsek Palmerah, Jakarta Barat, berhasil meringkus tiga pelaku yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) usai melakukan aksi pemerasan terhadap seorang warga bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Para pelaku, berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18), menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk mengambil uang dan barang berharga.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.
Baca Lainnya :
- Polsek Kelapa Gading Laksanakan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
- ITW Curiga dengan Motif di Balik Usulan DPR Tentang SIM dan STNK
- Polsek Koja Gelar Program Cooling System di Pos Satkamling RW 002 Rawa Badak Utara
- Polres Metro Jakarta Utara Gelar Upacara Kenaikan Pangkat ASN POLRI
- Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup untuk Ringankan Beban Masyarakat
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” ungkap Sugiran, Rabu, 4/12/2024.
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 2 Desember 2024.
Petugas mencurigai 2 (dua) pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian
Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.
Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah Akp Rachmad Wibowo menjelaskan,
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan," Beber Rachmad
" Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan. (Wly)
