Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup untuk Ringankan Beban Masyarakat
Sarifuddin Sudding .SH.,MH

By Gomes 05 Des 2024, 08:44:10 WIB Nasional
Sarifuddin Sudding Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup untuk Ringankan Beban Masyarakat

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.


MATANEWS,JakartaAnggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Usulan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang sering menghadapi kesulitan dalam proses perpanjangan dokumen-dokumen tersebut.

Menurut Sudding, biaya administrasi untuk memperpanjang dokumen ini sangat memberatkan masyarakat. Ia juga menilai bahwa sistem perpanjangan lebih menguntungkan pihak vendor pengadaan daripada memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, bukan untuk mengejar target PNBP,” ujar Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca Lainnya :

Sudding menyarankan agar dokumen-dokumen tersebut memiliki masa berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup. "Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup. Seperti KTP," katanya.

Ia menegaskan bahwa biaya administrasi yang tinggi untuk pengurusan dokumen kendaraan lebih banyak menguntungkan vendor dibandingkan mendukung masyarakat. "Ini hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya kecil, tetapi biayanya sangat besar dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebagai solusi, Sudding mengusulkan sistem pencabutan dokumen berkendara setelah pelanggaran tertentu. Salah satu opsinya adalah mencabut SIM setelah pelanggaran berat yang tercatat tiga kali. “Tiga kali dibolongi, sudah tidak perlu lagi sekian tahun bisa mendapatkan SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini,” jelasnya.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang menurutnya semakin sulit. Ia berharap perubahan sistem ini dapat membantu mengurangi beban biaya hidup sehari-hari.

Dalam rapat yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan,  Perihal usulan tersebut, Irjen Aan langsung memberikan tanggapan. Dia menyebut usulan serupa sudah pernah ditolak oleh MK, maka itu SIM harus terus diperpanjang dalam 5 tahun sekali karena terkait dengan forensik kepolisian.

"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI Komisi III

Usulan ini memicu perdebatan di kalangan publik, terutama mengenai efektivitas dan implementasi sistem baru yang diajukan.(Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment