- Ngopi Kamtibmas Polsek Kelapa Gading Bersama Warga RW 06 Kelapa Gading Barat
- Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Banjir Rob di Muara Angke
- Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Kelurahan Koja
- Kapolsek Kelapa Gading Gelar Apel Kesiapan dan Pengecekan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024
- Satresnarkoba Polres Jakbar Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Muhammadiyah 4 Palmerah Jakarta Barat
- Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang,Jawa Tengah
- Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri :Dukung Program Swasembada Pangan
- Polda Metro Jaya Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judi Online di Kalangan Personel Polri
- Polres Metro Jakarta Utara Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Polri Dukung Program Ketahanan Pangan: Polsek Koja Tebar Benih Ikan Patin di Tanah Merah
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram
Polda Metro Jaya
Keterangan Gambar : Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
MATANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual melalui aplikasi Telegram. Tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancara pada Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Baca Lainnya :
- Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kontroversi, ETOS: Media Punya Siapa?
- PWI Depok Mengecam Pengusiran Wartawan di Proyek Alun-alun Bojongsari
- ETOS: Dimyati Natakusuma Tak Bisa Dibendung di Pilkada Banten 2024
- Polresta Bandara Soetta Gelar Pelayanan SIM Keliling, Ratusan ASN dan Karyawan Antusias
- Pangdam Jaya Beri Penghargaan kepada Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero
"Calon pembeli akan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA atas nama DY," lanjut Ade Safri.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Polda Metro Jaya akan terus memerangi konten pornografi anak dan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas semacam ini di media sosial," tutup Ade Safri. (Wly)