- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
- Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Pemalakan Sopir Travel di Kapuk Raya
- Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Rumsong Antar Kota dan Provinsi
- TNI Kerahkan Kekuatan Laut dan Udara Respon Cepat Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
- TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
- Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
- Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Dapat Kejutan Hangat dari Kodim 0503/JB
- Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Kesiapan Kontingen Parade Dan Defile untuk Prancis
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Kasus Penjualan Video Porno Anak di Telegram
Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
MATANEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak yang dijual melalui aplikasi Telegram. Tersangka berinisial DY (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi/asusila," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat diwawancara pada Kamis (30/5/2024).
Ade Safri menjelaskan, kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli siber di Twitter dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Baca Lainnya :
- Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kontroversi, ETOS: Media Punya Siapa?
- PWI Depok Mengecam Pengusiran Wartawan di Proyek Alun-alun Bojongsari
- ETOS: Dimyati Natakusuma Tak Bisa Dibendung di Pilkada Banten 2024
- Polresta Bandara Soetta Gelar Pelayanan SIM Keliling, Ratusan ASN dan Karyawan Antusias
- Pangdam Jaya Beri Penghargaan kepada Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero
"Calon pembeli akan diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA atas nama DY," lanjut Ade Safri.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Polda Metro Jaya akan terus memerangi konten pornografi anak dan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas semacam ini di media sosial," tutup Ade Safri. (Wly)
